Gegara Pesta Sabu di Kamarnya, Pemuda Ini Diringkus Polisi
SUMENEP, eljabar.com – Seorang pemuda inisial JL (25), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi saat sedang asyik pesta narkoba jenis sabu di kamarnya.
JL ditangkap jajaran anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ganding, pada tanggal 9 Februari 2021 kemarin, sekira pukul 00.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa penangkapan pada JL berawal dari adanya laporan masyarakat pada petugas, terkait di kamar rumah JL sering dijadikan tempat untuk berpesta barang haram tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, lanjut Widi, petugas melakukan Penyelidikan secara intensif, dan kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa JL, beserta 2 temanya, Inisial AF, yang merupakan tetangga JL, dan AG, warga Kecamatan Lenteng, sedang berpesta sabu-sabu.
“AF dan AG berhasil melarikan diri dan sekarang dalam masih dalam penyelidikan,” ungkap Widiarti, Kamis (11/02/2021).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat ± 0,36 gram, Seperangkat alat hisap sabu, satu korek api, dan 2 unit handphone.
“Kemudian JL, berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Ganding guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Widiarti.
Untuk diketahui, pasal yang disangkakan pada terlapor yakni, Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ury)







