Gelaran Rembuk Stunting Perkuat Penanganan Stunting Pamekasan Yang Sudah On The Track

PAMEKASAN, eljabar.com — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pamekasan, Munapik menjelaskan bahwa penanganan stunting dibutuhkan berbagai terobosan, di antaranya koordinasi dengan berbagai pihak sehingga target bersama yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Hal tersebut disampaikan Munapik dalam gelaran acara Rembuk Stunting yang diselenggarakan di Hotel Cahaya Berlian, Jl. Raya Panglegur No. 69-71, Panglegur, Pamekasan, pada Selasa, 19 Maret 2024.
“Rembuk Stunting merupakan kewajiban dari BKKBN pusat melalui BKKBN Provinsi Jawa Timur sehingga harus dilaksanakan,” ujar Munapik di Pamekasan, pada Selasa, 19 Maret 2024.
Meskipun begitu, kata Munapik, pihaknya terus berupaya untuk terus menurunkan angka stunting hingga mencapai menuju zero stunting.
“Jumlah stunting di Pamekasan sudah bisa ditekan dan saat ini berada di angka 4 persen, jauh lebih baik di bawah target nasional yakni 14 persen,” ucapnya.
Munapik mengaku, penanganan stunting telah berada di jalur yang tepat dan tetap gencar melakukan sosialisasi percepatan penurunan stunting di Pamekasan sehingga angkanya bisa terus ditekan. Acara Rembuk Stunting ini bertujuan untuk analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting yang terintegrasi.
Keberhasilan Pemkab Pamekasan dalam menurunkan angka stunting ini berkat kerjasama dari seluruh elemen, yakni pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, media massa serta peran dari akademisi.
“Alhamdulillah, seluruh elemen masyarakat ikut peduli dan membantu dalam upaya penurunan angka stunting ini, seperti kegiatan ibu-ibu PKK, dunia usaha membantu memberikan tambahan makanan dan gizi di posyandu, media massa membantu melakukan sosialisasi dan peran serta lainnya. Jadi keberhasilan menurunkan angka stunting bukan hanya peran pihak pemerintah daerah saja,” jelas Munapik.
Sebagai informasi, upaya pemberantasan stunting ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres tersebut mengatur antara lain strategi nasional percepatan penurunan stunting, penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, serta koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting. [Idrus]