Hukum

GGMH Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus RTH Kota Bandung

BANDUNG, eljabar.com — Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung TA 2012-2013, kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Rabu (05/08/2020).

Sidang dengan terdakwa Herry Nurhayat, Kadar Slamet, dan Tomton Dobul Qomar tersebut, menghadirkan lima orang saksi. Masing-masing, Dadang Suganda, Tatang Sumpena, Adang Saepudin, Dedi Supriadi, dan Iwan Permana.

Di depan persidangan, saksi yang juga menjadi tersangka Dadang Suganda alias Demang, mengaku telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada mantan Sekdakot Edi Siswadi. Uang diberikan Demang dalam beberapa tahap.

“Detailnya saya lupa. Ada sekitar sepuluh atau lima belas kali saya memberikan uang masing-masing Rp 500 juta kepada Pak Edi Sis,” ujarnya.

Diungkap Demang, dirinya mengetahui adanya program pengadaan lahan untuk RTH Kota Bandung dari Edi Siswadi.

“Pak Edi Sis yang memberitahu dan mengajak saya terlibat di proyek RTH,” imbuhnya.

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Chaerudin, seputar dugaan rekening palsu yang dipergunakannya untuk menampung dana keuntungan proyek yang merugikan negara Rp 69,5 miliar tersebut, Demang tidak membantah. Dia mengaku membuat rekening palsu atas nama Abdul Rohman karena disuruh oleh seorang pegawai Bank Jabar bernama Yeti.

Namun Demang tidak mengetahui pasti jabatan pegawai Bank Jabar tersebut. Dia hanya meyakini bahwa sosok bernama Yeti tersebut adalah pegawai karena saat itu memakai seragam berwarna biru telur asin.

“Alamatnya berbeda dengan alamat saya, tapi benar pakai foto saya,” aku Demang.

GGMH Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru

Saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriadi, SH, MH, berlangsung, puluhan massa dari LSM Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) melakukan orasi di pelataran Kantor PN Tipikor Bandung. Mereka mendesak KPK segera menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam orasinya, Koordinator GGMH Torkis Parlaungan Siregar SH MH, mendesak KPK untuk bersikap transparan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung TA 2012-2013.

Ditegaskan Torkis, berdasarkan surat dakwaan JPU KPK No 39/TUT.01.04/24/06/2020 dan 40/TUT.01.04/24/06/2020, sedikitnya ada belasan nama-nama pejabat, Anggota DPRD Kota Bandung, dan pihak makelar yang kecipratan ‘uang haram’ dugaan korupsi RTH dengan nilai bervariatif antara Rp 35 juta hingga Rp 19,1 miliar.

“Belum lagi oknum-oknum yang tidak masuk dalam surat dakwaan JPU KPK namun telah dihadirkan dipersidangan guna mengungkap kejahatan korupsi RTH tersebut,” ujar Torkis.

Dibeberkan, saat ini orang-orang yang diduga turut serta, membantu atau mengetahui kasus dugaaan korupsi dimaksud, masih berkeliaran bebas.

“Ada yang menjadi kepala dinas, pejabat struktural, anggota dewan, dan pensiunan pejabat,” tukas Torkis.

Pihaknya mendesak KPK segera menyeret pihak-pihak yang ditenggarai ikut terlibat dalam pusaran korupsi RTH Kota Bandung tersebut. “Kami mendesak KPK segera menetapkan tersangka baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Torkis mendesak agar KPK menuntut hukuman yang maksimal terhadap para terdakwa sesuai dengan SEMA No 01 tahun 2020 tentang pedoman memutus perkara tipikor.

“Korupsi RTH ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 69,5 miliar. Ini kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime. Vonis hakim nanti wajib memenuhi rasa keadilan publik,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. *rie

Show More
Back to top button