Bandung,eljabar.com — Dorongan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 24/KB 03.03.01/Kesra tentang Penyediaan Fasilitasi Transportasi Gratis Untuk Mudik Hari Raya Idul Fitri 2023/1444 H Bagi Pekerja/Buruh di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penyediaan fasilitasi ini dilandasi adanya Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas kegiatan diantaranya Hari Raya Idul Fitri.
Gubernur Ridwan Kamil menuturkan, bahwa salah satu aktifitas masyarakat yang akan mendapatkan animo dan perhatian tinggi adalah mudik ke kampung halaman masing-masing.
“Terlebih Tahun 2023 adalah tahun pertama aktivitas atau kegiatan masyarakat tanpa PPKM,”ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Untuk mengurangi aktifitas dan penumpukan masyarakat lanjut Gubernur, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu menyiapkan alternatif angkutan Lebaran.
Menurut Gubernur, dalam rangka menjamin pekerja maupun buruh agar dapat melakukan mudik ke kampung halaman dan juga dalam rangka meningkat kesejahteraan pekerja.
“Sehingga pihak perusahaan dapat memberikan insentif beban biaya yang ditanggung oleh para pekerja. “Berupa penyediaan fasilitasi transportasi gratis untuk mudik di Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar para pemimpin perusahaan di Jawa Barat untuk menyediakan fasilitas tersebut.*