KAB. BANDUNG, eljabar.com,-Peran serta pengawas Sekolah Dasar (SD) dalam mengembakan dan mensukseskan Kurikulum 13 sekolah dasar sangat diperlukan.
Berkaitan dengan itu, pengawas SD Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung H. Oom Rukmana, S.Pd., M.Si. menyampaikan, ada dua kewajiban pengawas terhadap sekolah binaan.
“Pertama, adalah membimbing dan kedua adalah membina. Dan fungsinya berbeda yakni membina yang sasarannya kinerja guru dan kepala sekolah. Jadi kinerja guru dan kepala sekolah itu dipantau, termasuk masuk dan pulang kerja haru tepat. Selain itu, bagaimana guru dan kepsek dalam menyampaikan materi yang baik terhadap siswa,” jelas H. Oom, Selasa (18/9/2018).
Sedangkan bimbingan, lanjutnya, yaitu, teknis. Bagaimana kepala sekolah dan guru membuat istrument.