Pemerintahan

Hasil Sidak, Satpol PP Sumenep Kantongi Puluhan Jenis Rokok Ilegal

SUMENEP, eljabar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan puluhan merk dan jenis rokok ilegal yang tersebar di beberapa kecamatan.

Hal tersebut didapat Satpol PP saat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa toko dan warung yang berada di Kabupaten Sumenep. Kegiatan Sidak tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota Polres, Kodim, dan Satpol PP, yang berlangsung sejak tanggal 05 sampai 15 September 2022.

“Hasil giat nanti disampaikan ke bea cukai melalui Aplikasi Siroleg. Dan ini berlangsung setiap hari dari pukul 8 pagi sampai 4 sore,” ungkap Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laili Maulidy. Kamis, (15/09/2022).

Menurut laily, pada saat hari kelima dalam melakukan Sidak, petugas sudah menemukan dan mengantongi sebanyak 67 jenis rokok ilegal dengan berbagai merek dari 58 toko di 11 Kecamatan yang tersebar di kota keris ini.

Laily menegaskan jika dalam kegiatan Sidak tersebut petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya menjual rokok ilegal kepada masyarakat, jika menjual rokok ilegal termasuk perilaku yang dilarang oleh negara.

“Ke depan, kami akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten ujung timur pulau Madura ini” tegasnya.

Sedangkan bagi beberapa kecamatan yang belum terpantau, Laily menegaskan akan dilanjutkan Sidak hingga batas waktu yang ditentukan. Selain mengumpulkan informasi dan memasang poster ciri-ciri rokok ilegal petugas juga memberi arahan agar masyarakat tidak menjual rokok ilegal lagi.

“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022 karena pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan” tambah Laili.

“Sebagaimana disebutkan Pasal 54 No.39 Tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan barang kena cukai untuk penjualan eceran pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” tegas laili memaparkan UUD yang melarang rokok ilegal. (ury)

Show More
Back to top button