Bandung,eljabar.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari.,S.Sos.,M.M menjadi pembicara utama Law Student Journey Bacth VII yang digagas Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Universitas Pasundan (Unpas).
Acara dilaksanakan di rooftop DPRD Jawa Barat, Bandung, Jumat (9/6/2023). Dalam acara tersebut, Ineu Purwadewi Sundari didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Jawa Barat H.Dodi Sukmayana, SE.,MM.
Jadi pembicara utama Law Student Journey Bacth VII PERMAHI Unpas, Ineu Purwadewi Sundari membahas soal keterwakilan perempuan di parlemen baik dalam konteks nasional maupun daerah (DPRD Jawa Barat).
Dalam acara, Ineu Purwadewi Sundari menjelaskan banyak hal terkait keterwakilan perempuan di parlemen, mulai dari kebijakan afirmatif, upaya peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, sinergi program strategis dan peranan perempuan di parlemen baik di tingkat DPR RI, khususnya DPRD.
Termasuk membahas soal partisipasi perempuan dalam pemerintahan, dan disinggung pula terkait 5 arahan Presiden RI Joko Widodo kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan 8 program strategis Kementerian PPPA.
“Pertemuan dengan PERMAHI Unpas membahas soal keterwakilan perempuan di parlemen, khususnya meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen, dan bagaimana peran perempuan di parlemen (khususnya di DPRD Jawa Barat),” tutur Ineu Purwadewi Sundari, Bandung, Jumat (9/6/2023).
Menurut Ineu Purwadewi Sundari, keterwakilan perempuan di parlemen bisa meningkat dengan syarat adanya jaminan perlindungan terhadap hak keterwakilan perempuan di parlemen sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi, dan harus ditindaklanjuti di tingkat peraturan perundang-undangan serta di bawahnya.
Kemudian, melakukan perubahan pada UU tentang Partai Politik, khususnya terkait dengan akses perempuan untuk menjabat sebagai pengurus atau fungsionaris pada setiap jenjang kepengurusan partai politik yang harus dibuka seluas-luasnya.
“Merumuskan suatu pola atau sistem rekrutmen terhadap calon legislatif (caleg) perempuan oleh partai politik yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran politik dan kemampuan para caleg perempuan,” kata dia.
Apabila hal tersebut diimplementasikan, niscaya keterwakilan perempuan di parlemen bisa meningkat. Sebab, meningkatnya keterwakilan perempuan di parlemen berpengaruh terhadap pengambilan keputusan politik yang dinilai lebih akomodatif.
Peran Strategis Perempuan di Parlemen
Selain itu jelas Ineu Purwadewi Sundari, dengan meningkatnya keterwakilan perempuan di parlemen dalam hal ini DPRD, tentunya perempuan bisa memiliki peran yang strategis dalam penguatan fungsi dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) melalui kebijakan atau perangkat atauran yang lebih responsif gender.
Berperan juga terhadap fungsi penganggaran DPRD yang berpihak pada perlindungan perempuan dan kesetaraan gender.
Termasuk optimalisasi fungsi pengawasan agar kebijakan penganggaran sesuai dengan target yakni, terwujudnya kesetaraan gender.
“Hadirnya perempuan di parlemen berpengaruh positif terhadap kebijakan, khususnya isu kesetaraan gender. Laki-laki dan perempuan tentu berbeda dalam memutuskan sebuah keputusan dan kebijakan. Perempuan justru lebih menyeluruh (akomodatif),” ucap dia.
“Diharapkan setelah acara ini teman-teman PERMAHI Unpas bisa memahami terkait pentingnya keterwakilan perempuan. Diharapkan juga bisa membuat masyarakat (khususnya perempuan) tidak anti politik, memotivasi perempuan untuk aktif di politik, masuk ke partai politik dan bergabung menjadi calon legislatif yang akhirnya menjadi anggota parlemen,” tambah Ineu Purwadewi Sundari.*