HMI Cabang Garut Gelar Unjuk Rasa Dan Audensi

Garut,eljabar.com — Selasa 20 maret 2018 pkl 09.00 wib, himpunan mahasiswa islam (Hmi) Cabang Garut Menggelar unjuk rasa dengan titik star tersebut di Bundaran Simpang Lima. Unras tersebut berjumlah 15 Orang dengan Korlap Syamsul Arif sambil membagikan selembaran ke pengguna jalan diwarnai dengan membakar ban di jalan.
Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem demokrasi dimana Azas pemilihan demokrasi yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Sebagai Negara yang menganut sistem demokrasi tentunya (PEMILU) pemilihan umum merupakan bagian yang penting yang harus ada didalamnya agar terselenggaranya demokrasi. Karena PEMILU merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan, presiden, gubernur, bupati sampai kepala desa. yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD, Tentunya untuk terciptanya pemilu harus di topang dengan lemb aga lembaga kepemiluan yang bersifat independent dan Nasional sepertiu KPU, Panwas dan Bawaslu. Dan kabupaten garut salah satu kabupaten yang akan melaksanakan pemilu tersebut .
Komisi pemilihan umum (KPU) dan Bawaslu ( Badan pengawas pemilu) memiliki peranan penting dalam terselenggaranya pemilu yang berkualitas, karena penyelenggaran pemilu yang berkualitas akan melahirkan pemimpin yang berkualitas pula. Prinsif penyelenggaraan pemilu, Kenetralan, integritas, kerjasama antara penyelenggara pemilu, masyarakat dan kebersihan penyelenggara pemilu sangat dibutuhkan guna untuk menentukan lahirnya pemimpin kepala daerah yang akan datang yang sesuai dengan pilihan masyarakat. Sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 pasal 3 tentang penyelenggaraan prinsip pemilu menyatakan bahwa “penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, propersional, akuntabilitas, efektif dan efisien.
Namun belakangan ini telah terjadi kasus yang mencoreng nama baik lembaga institusi KPUD Kab garut dan mencedrai nilai nilai kepemiluan yang menyebabkan rasa kecewa yang sangat besar dari masyarakat terhadap kinerja KPUD kab garut. dengan terciduknya penangkapan salah satu komisioner KPUD kabupaten Garut dan melanggar asas prinsip dan tujuan seperti dalam UU no 7 tahun 2017 bab 2 pasal 2,3 dan 4 yang harus melaksanakan tahapan kinerja secara proppesional, tertib dan terbuka untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Dengan adanya penangkapan salah satu komisioner KPUD kab garut tersebut sudah terindikasi melanggar undang undang dan terindikasi semua komisioner KPUD kabupaaten garut pun ikut terlibat atas persoalan tersebut. Dan netralitas serta kinerja KPUD pun menjadi permasalahan dalam mensukseskan kepemiluan yang berkualitas uang akan datang.
Maka oleh karena itu Ketua HMI Cabang Garut Imam Sanusy mengatakan kami dari himpunan mahasiswa islam cabang garut menyatakan sikap dan akan terus berkonsolidasi untuk menyatakan sikap dan menuntut.
1. KPUD kabupaten garut harus bertanggungjawab atas persoalan yang terjadi ditubuh KPU, dan bertanggung jawab meningkatkan kembali rasa kepercayaan masyarakat.
2. KPUD Kabupaten Garut harus bekerja secara propesional, akuntabel, procedural dan transparan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dikabupaten garut.
3. KPUD kabupaten Garut harus melaporkan kinerja secara transparan agar di ketahui oleh masyarakat
4. Kepada DPRD kabupaten garut harus segera mengevalusi secara bersekala terkait kinerja KPU Garut
5. Kepada DPRD harus segera membentuk pengawasaan independent dari luar pengawas yang sudah ada
6. Kepada pihak penyidik kepolisian agar segera mengusut tuntas secara kompprehensif terkait permasalahan yang ada di tubuh Kpu Garut.
Dengan menyatakan sikap pkl 10.00 wib dilanjutkan Audensi bertempat Gedung DPRD Garut Jl. Patriot Garut diterima oleh Alit Suherman (Ketua Komisi A DPRD), Asep (Anggota Komisi A DPRD), Pepen (Anggota Komisi A DPRD) Djuju (Komisioner KPU Kab. Garut), Ayi Dudi (Sekertariat KPU), Agus (Kesbangpol), H. Ruslan (Komimfo).
Aspirasi diterima dengan baik terkait audensi karena massa aksi dengan bentuk kekecewaan karena ketidak hadiran ketua KPU Kab Garut dan pihak DPRD Garut telah sepakat bahwa audensi akan di jadwal ulang yang rencana akan dilaksanakan pd hari Rabu tanggal 28 maret 2018 pada pkl 09.00 wib.
Selama berlangsung giat unras aman dan masa setelah audensi sekesai langsung membubarkan diri dengan kondisi lancar dan aman. (Opik/Ernawan/AE)