Adikarya ParlemenParlemen

Hukum Lingkungan Merupakan Dasar Perlindungan Ketahanan Lingkungan

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com — Manusia sebagai makluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini.

Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi, sudah barang tentu memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup.

Tetapi sayang sekali, apa yang dilakukan manusia seringkali tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawah dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.

Negara banyak dihadapkan pada masalah lingkungan, mulai dari kerusakan tanah, air, udara, erosi, lahan kritis, pencemaran lingkungan, banjir sampai dengan kekeringan.

Di zaman yang semakin modern, permasalahan daya dukung lingkungan yang semakin memprihatinkan sebenarnya disebabkan oleh kerusakan lingkungan hidup, yang mau tidak mau telah membuat kondisi habitat manusia menjadi semakin memprihatinkan.

Dalam melakukan suatu pembangunan pemerintah harus memiliki prinsip untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan hidup, sehinggah tidak terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan. Dalam hal ini, Pemerintah sebagai pengambil suatu keputusan atau kebijakan harus selalu memperhatikan dan menjaga lingkungan.

Pencemaran lingkungan hidup terjadi karena masuknya atau dimasukanya makluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lainnya kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu.

Inilah menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jabar, H. Kasan Basari, yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukanya.

Pada saat ini masih banyak terdapat aktifitas pertambangan batu gunung di sejumlah titik wilayah Jawa Barat. Aktifitas penambangan tersebut, ada yang legal, illegal maupun seolah-olah legal. Dan aktivitas penambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Akibatnya lingkungan di wilayah penambangan tersebut, semakin hari semakin rusak parah,” ujar H. Kasan Basari, kepada elJabar.com.

Berbicara tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, tentu itu merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makluk hidup.

Didalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada.

“Ketika bicara aturan atau hukum lingkungan, maka tentu saja kita bicara tentang hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan,” jelas Kasan Basari.

Dalam hukum lingkungan menurut Kasan Basari, seharusnya hukum tersebut mengatur lingkungan secara timbal balik antara manusia dengan makluk hidup lainya, yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.

Tentu saja ini semua demi menjamin kelestariannya, agar dapat berlangsung secara terus menerus dan dapat digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.

“Jadi hukum lingkungan harus menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur perbuatan manusia, dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya,” jelasnya.

Sementara itu, perkembangan hukum lingkungan mengalami proses. Lambat laun perkembangannya bergeser ke arah bidang hukum administrasi, sesuai dengan peningkatan peranan penguasa dalam bentuk campur tangan terhadap berbagai segi kehidupan dalam masyarakat yang semakin kompleks.

Hukum lingkungan administrasi terutama muncul apabila keputusan penguasa yang bersifat kebijaksanaan dituangkan dalam bentuk penetapan penguasa. Misalnya dalam prosedur perizinan, penetapan baku mutu lingkungan, dan proses Amdal.

Karena Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara.

“Hal ini bisa dipahami, karena dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button