GRESIK, eljabar.com – Kisruh tata kelola pelaksanaan pembangunan Islamic Center berbuntut panjang. Hal ini diakibatkan oleh berbagai pengerjaan pembangunan yang tidak selesai sesuai kontrak, alokasi anggaran perampungan yang mandek hingga paket pengadaan finishing pembangunan yang dipecah-pecah.
Kali ini, lift (elevator) yang telah terpasang pada masa pelaksanaan pengadaan tahun anggaran 2021 dibongkar kembali oleh PT Balistha Gapala Nandya, distributor sekaligus mekanikal dan elektrikal (ME) khusus elevator, escalator, travelator dan dumbwaiters pada Jumat, 5 Mei 2023 yang lalu.
Pembongkaran paksa itu ditengarai akibat pekerjaan dan pemasangan lift yang belum dibayar lunas meskipun pengerjaannya telah tuntas.
Tak cuma itu. Informasi yang diperoleh menyebutkan jika air conditioner (AC) yang telah terpasang di lantai dua gedung tersebut juga telah dibongkar paksa. Ironisnya lagi, aliran listrik Islamic Center ternyata masih menumpang ke milik warga yang ada di sekitar Islamic Center.
Pengurus PT Balistha Gapala Nandya Jimmy mengatakan, pembongkaran secara sepihak angkutan vertikal pada gedung bertingkat itu dilakukan karena pihaknya belum dibayar oleh pelaksana proyek sejak tahun 2021.
“Kita belum dibayar sejak tahun 2021, akhirnya kita lakukan pencopotan,” kata Jimmy melalui sambungan Whatsapp pada Senin, 8 Mei 2023.
Selanjutnya Jimmy mengaku, sebelum melakukan pembongkaran dan mengambil kembali lift tersebut pihaknya telah meminta izin dan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Kabupaten Gresik.
“Sudah izin ke dinas (DCKPKP red). Yang jelas kita juga rugi karena harus mengeluarkan biaya pemasangan dan pembongkaran. Tapi mau gimana lagi, pekerjaan kita belum dibayar-bayar sampai sekarang,” tandasnya.
Namun begitu, Jimmy tidak menjelaskan nilai kontrak dari pekerjaan pemasangan lift tersebut.
“Nanti saya tanya pihak manajemen dulu,” pungkas Jimmy.
Terpisah, Kabid Cipta Karya DCKPKP Gresik, Bagus Arif Jauhari membenarkan perihal adanya pencopotan lift di Islamic Center.
“Sudah izin ke kita. Katanya pemasangan lift belum dibayar sama pelaksana proyek. Ya gimana lagi, kita persilakan,” ujar Bagus di ruang kerjanya pada Senin, 8 Mei 2023.
Disinggung mengenai opname pembayaran item pekerjaan lift tahun 2021 lalu tersebut, Bagus mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Saya baru menjabat di sini (Kabid Cipta Karya red). Terkait lift itu sudah masuk opname pembayaran atau belum, saya belum tau,” ucapnya.
Untuk itu, Bagus akan melakukan cross check atas pencopotan AC dan instalasi listrik dari gedung yang diproyeksikan akan menjadi salah satu ikon destinasi wisata tersebut.
“Nanti akan kita cek, AC dan instalasi listrik sebelumnya sudah terpasang atau belum,” tuturnya.
Tak hanya itu, soal progres pembayaran PBJ Islamic Center tahun anggaran 2021, Bagus pun belum bisa memberikan penjelasan dan informasi konkrit.
“Nanti kita cek dulu,” singkatnya.
PBJ tahun anggaran 2021 melalui APBD Pemkab Gresik untuk pembangunan sarana dan prasarana Islamic Center di Kecamatan Balongpanggang dengan pagu anggaran Rp 14.994.441.000 dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 10.879.715.000,00.
Sementara pemenang tender PT Batara Guru Group menawar pekerjaan tersebut sebesar Rp 8.400.910.024,00. Selisih harga penawaran sebesar Rp 2.478.804.976,00 (77,21%) yang terlampau jauh dibawah HPS ini disinyalir membuat perusahaan asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur itu mengalami banyak kendala. Akibatnya, perusahaan pemegang PKP No. PEM.284/WPJ.14/KP.0203/2010 tidak menuntaskan pekerjaan sesuai kontrak.
Koordinator Lingkar Pergerakan Multiple Data (Link Pemuda), Arsy Ibnu Alwahidi menilai sengkarut pengelolaan dan pelaksanaan paket pengadaan Pembangunan Islamic Center tak luput dari potensi kecurangan.
Potensi kecurangan ini mencuat pada pengadaan proyek berdasarkan indikator-indikator yang dianalisis menggunakan metode potential fraud analysis.
“Salah satu indikatornya adalah perbandingan nilai kontrak dengan nilai HPS yang terlampau jauh,” ujarnya.
Ditambahkan Ibnu, semakin jauh nilai kontrak dibawah HPS mengindikasikan perencanaan yang kurang baik dan potensi penyimpangan tinggi.
“Imbasnya bisa berdampak signifikan pada pelaksanaan kontrak,” tegasnya. (*wn/redaksi)