Hukum

Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Berhasil Mengamankan Warga Asal Malaysia

PAMEKASAN, eljabar.com – Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan berhasil mengamankan H, seorang warga negara Malaysia yang tidak memiliki dokumen keimigrasian apapun pada Kamis 16 Desember 2021 lalu.

Tim intelijen dan penindakan keimigrasian berhasil mengamankan H, atas informasi dari Dinas Sosial Kabupaten Sumenep. Hal ini diungkap oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, Imam Bahri.

Imam menuturkan, warga negara asing itu tidak satupun memiliki dokumen yang sah serta tanda pengenal. Berkat kordinasi lintas sektor yang baik antara Dinsos Sumenep dan Kantor Imigrasi Pamekasan.

Tim intelijen Kanim Pamekasan segera melakukan kordinasi dengan Kepala Dinas Sosial dan UPT Rumah Perlindungan Sosial Kabupaten Sumenep dan berhasil melakukan pengamanan terhadap H yang sedang berada di rumah seorang warga Desa Msrengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Sebelumnya, Kepala Desa Marengan Laok, Dasuki mengaku telah mendatangi H di rumah salah satu warga desa yang dipimpinnya. Setelah melakukan pengamanan dan melakukan beberapa pertanyaan terhadap H yang tidak memiliki dokumen sah, selanjutnya Dasuki melaporkan H ke Polsek Kalianget.

Selanjutnya, urai Dasuki, H dilimpahkan ke Dinas Sosial Sumenep yang menangani orang yang terlantar sejak 13 Desember 2021 yaitu UPT Rumah Perlindungan Sosial Kabupaten Sumenep.

Sebelum dilimpahkan, Polsek Kalianget berhasil melakukan interogasi terhadap H yang mengatakan berasal dari Sabah, Malaysia. Ia mengaku menuju Nunukan Kalimantan Timur dengan berjalan kaki sebagai musafir.

Selama di Nunukan H mengaku kartu identitas dirinya hilang, namun ia tetap melanjutkan perjalanan ke Balikpapan dengan menggunakan transportasi kapal laut menuju pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Selanjutnya, pada minggu 12 desember 2021 H dengan menggunakan transportasi bus menuju Madura, H hendak mencari seseorang yang bernama Nur Hijati yang beralamat di Kabupaten Sumenep.

Akan tetapi, belum tiba di Sumenep H diturunkan di terminal Pamekasan oleh pihak crew Bus, dan melanjutkan perjalanan ke Sumenep dengan menggunakan bus lain dan tiba di terminal Arya Wiraraja Sumenep.

Untuk memperjelas status kewarganegaraan H, Kepala Kanim Kelas III Non TPI Pamekadan telah berkordinasi dan mengirim surat ke kedutaan besar Malaysia pada tanggal 20 Desember 2021.

“Kami dapat jawaban dari Kedutaan Malaysia pada tanggal (29/12) bahwa benar H merupakan warga Malaysia dengan Nomer Id 860102/12/5753 yang dikeluarkan oleh jabatan pendaftaran Negara (JPN),” tegasnya.

Menurut petunjuk dari Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur, Jaya Saputra mengintruksikan kepada Kanim Kelas III Pamekasan melanjutkan pemeriksaan tahapan orang asing.

“H disanksi telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomer 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu, pejabat Imigrasi berwenang menempatkan orang asing dalam rumah detensi jika orang asing tersebut ada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah,” pungkas Bahri. (idrus)

Show More
Back to top button