Parlemen

Ini Catatan Legislator Terkait Empat Raperda yang Diajukan Pemkot Bandung

BANDUNG, eljabar.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, melakukan rapat kerja membahas Raperda Caturwulan I Tahun 2022 bersama Sekretariat DPRD Kota Bandung, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Bagian Hukum & Tim Penyusun NA, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin (7/3/2022).

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Agus Gunawan, rapat kerja tersebut membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pada catur wulan pertama di tahun 2022.

“Ada empat Raperda yang diajukan untuk catur wulan pertama ini, di antaranya dua Raperda inisiatif DPRD dan dua Raperda dari eksekutif. Salah satunya, Raperda mengenai Pelayanan Pemakaman Kota Bandung,” ujarnya.

Agus mengatakan, Bapemperda telah membahas satu per satu Naskah Akademik dari keempat Raperda tersebut, yang melahirkan beberapa rekomendasi, di antaranya adanya perubahan Undang-Undang yang mengatur Raperda tentang Pelayanan Pemakaman.

Senada dengan itu, anggota Bapemperda Andri Rusmana mengatakan, perlu kesiapan secara matang terkait Raperda yang diajukan agar bisa dijadwalkan pada paripurna pekan depan.

“Untuk jadwal Paripurna itu tanggal 30, atau di akhir bulan. Untuk melengkapi ini, dibutuhkan minimal satu minggu, supaya beberapa catatannya ini bisa dilengkapi,” kata Andri.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, Raperda Pelayanan Pemakaman mengatur tentang tidak adanya lagi tarif retribusi untuk masyarakat miskin.

“Raperda ini mengatur bahwa pelayanan pemakaman milik pemerintah daerah bukan pemakaman wakaf atau makam pribadi. Di mana kita sudah ada UPT yang membawahi beberapa dinas,” ujarnya.

“Kedua, kaitan dengan pelayanan warga miskin, kita ada Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Pelayanan Pajak Daerah, di mana pelayanan pemakaman tidak lagi masuk pelayanan retribusi, artinya undang-undang tersebut memberikan toleransi. Oleh karenanya, perlu penyesuaian lagi dalam raperda yang akan dibuat, apakah perlu dicabut mengikuti UU No 1 tahun 2022,” imbuh Bambang. *red

Show More
Back to top button