BANDUNG, eljabar.com – Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan menjadi Perda, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa, 26 November 2024. Sebelum ditetapkan, Badan Anggaran DPRD Kota Bandung memberikan laporan hasil pembahasan RAPBD 2025 yang dibacakan di hadapan forum rapat paripurna oleh Sekretaris DPRD selaku Sekretaris bukan Anggota pada Badan Anggaran, Salman Fauzi.
Atas terlaksananya penetapan ini, Badan Anggaran DPRD Kota Bandung menyampaikan terima kasih kepada ketua dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama merampungkan pembahasan RAPBD T.A. 2025.
Pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan setiap program kegiatan baik pembangunan maupun kegiatan rutin pada Tahun 2025.
Pada dasarnya, tujuan penyusunan APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.
Secara umum, kebijakan pembangunan daerah telah ditetapkan dalam RKPD Kota Bandung Tahun 2025 dengan tema “Peningkatan Daya Saing Perekonomian dan Infrastruktur Kota yang Inklusif didukung dengan SDM dan Pemerintahan yang andal”.
Tema tersebut telah dijabarkan ke dalam Prioritas Pembangunan Kota Bandung Tahun 2025 yang disusun untuk mendukung Prioritas Nasional, Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Barat, pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2024, dan isu strategis yang tertuang dalam RPD Tahun 2024-2026, sehingga prioritas pembangunan daerah dalam RKPD Tahun 2025 sudah sejalan dengan arah kebijakan RPD Tahun 2024-2026.
Adapun Prioritas Pembangunan Kota Bandung yang akan dicapai pada tahun 2025, adalah:
1. Daya Saing Perekonomian yang Inovatif dan Berkelanjutan;
2. Infrastruktur Kota yang Inklusif, Terintegrasi dan Mendukung Kelayakhunian Kota dengan Pendekatan Pembiayaan yang Kolaboratif;
3. Sumber Daya Manusia yang Kompetitif Sebagai Pilar Utama Pembangunan Kota yang Visioner;
4. Pemerintahan yang Andal dan Transparan untuk Mendukung Terciptanya Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Terpercaya.
Arah Kebijakan pada bidang Pendapatan tahun 2025 antara lain adalah:
1. Optimalisasi Pajak Daerah
2. Peningkatan Retribusi Daerah
3. Pemanfaatan Aset Daerah
4. Penerapan Teknologi Informasi
5. Penyusunan Kebijakan Pro-Bisnis
6. Penguatan kerjasama dengan Pihak Swasta
7. Peningkatan Pendapatan Non Pajak
8. Optimalisasi kinerja BUMD.
Adapun struktur RAPBD Tahun Anggaran 2025 setelah pembahasan sebagai berikut:
– Pendapatan sebesar Rp7.567.447.333.214, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4.119.022.915.821, serta Pendapatan Transfer Rp3.448.424.417.393.
– Belanja Daerah sebesar Rp7.882.611.969.306.
Apabila dibandingkan antara komponen pendapatan dengan belanja terdapat Defisit sebesar Rp315.164.636.092, defisit ini telah diseimbangkan dengan Pembiayaan netto sebesar Rp315.164.636.092.
Pada bidang Belanja sesuai dengan perubahan tema pada RPD Tahun Anggaran 2025 diarahkan kepada belanja, dengan rincian program sebagai berikut:
1. Kesehatan terdiri dari 4 program dengan anggaran Rp794.332.419.053;
2. Pendidikan terdiri dari 3 program dengan anggaran Rp937.070.919.495;
3. Infrastruktur terdiri dari 12 Program dengan anggaran Rp805.295.108.488;
4. Perekonomian terdiri dari 24 Program dengan anggaran Rp124.872.522.482;
5. Lingkungan Hidup terdiri dari 10 program dengan anggaran Rp370.875.000.000.
Catatan Dewan
Dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rencana APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 ini, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terkait arah kebijakan untuk pendapatan dari Pajak Daerah dan retribusi daerah, pada tahun 2025 perlu ada penajaman dalam perumusan kebijakan dan inovasi-inovasi di lapangan, yang disertai dengan kinerja yang lebih ekstra lagi, yang ditunjang kinerja OPD lain yang bisa menarik wisatawan masuk ke Kota Bandung, serta melakukan proyeksi pendapatan yang realistis berdasarkan data historis, kondisi ekonomi saat ini, dan kebijakan fiskal yang berlaku.
2. Selain potensi Pajak dan Retribusi, Pemerintah Kota juga harus terus mendorong kinerja BLUD Parkir dan BUMD (Perumda Pasar, Perumda Tirtawening, PT BII, dan Bank Bandung) agar dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi APBD secara signifikan.
3. Diharapkan setiap rencana pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik RPJP, RPD, dan RKPD, agar selalu dipedomani oleh setiap Kepala SKPD dalam melakukan pengendalian setiap rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, agar target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam setiap dokumen tersebut dapat dicapai sesuai rencana.
4. Dengan diberikannya belanja yang cukup tinggi pada sektor pendidikan dan kesehatan, Badan Anggaran memohon kepada pelaksana teknis di lapangan untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan proyek-proyek tersebut, khususnya pada kualitas pekerjaan, karena selama ini masyarakat banyak mengeluhkan rendahnya kulitas pekerjaan pada fisik yang langsung dirasakan oleh masayarakat.
5. Dengan akan ditetapkannya Raperda APBD Tahun 2025 pada hari ini, maka kiranya proses pelaksanaan pembangunan khususnya yang dilakukan dengan sistem lelang bisa dilakukan setelah RAPBD tahun 2025 ini disetujui bersama, dan pengikatan kontrak dilaksanakan setelah APBD ini disahkan agar pelaksanaan pembangunannya bisa selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
6. Kajian Ilmiah perlu dilakukan juga untuk penetapan rencana-rencana pembangunan dan rencana belanja daerah lainnya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat yang ada, serta disesuaikan dengan kondisi eksisting baik secara mikro maupun secara makro, agar hasil-hasil pembangunan bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
7. Perlu segera ditetapkan Peraturan Wali Kota untuk pelaksanaan terkait alokasi anggaran di Belanja Tidak Terduga untuk penanganan ijazah bagi siswa SMA dan SMK, agar lebih efektif dan tepat sasaran pada pelaksanaannya.
8. Hasil kajian terkait peningkatan mutu layanan pendidikan agar mulai diimplementasikan secara bertahap oleh Dinas Pendidikan berdasarkan skala prioritas dari mulai pemerataan sebaran SMP, sarana dan prasarana, jumlah ruang kelas termasuk peningkatan jumlah, dan mutu tenaga kependidikan.
9. TAPD agar bisa lebih selektif dalam menetapkan belanja-belanja di OPD melalui pola penganggaran yang berbasis program serta melaksanakan kebutuhan rutin yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tema pembangunan yang telah ditetapkan.
10. Perlu dilakukan sosialisasi secara komprehensif terkait program UHC baik kepada pihak Rumah Sakit juga kepada warga Kota Bandung agar program ini dapat berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh warga yang membutuhkan.
11. Meningkatkan akses, pemerataan, sarana prasarana dan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas agar tujuan pembangunan kesehatan di wilayah lebih optimal dan mencakup kebutuhan kesehatan masyarakat.
12. Perlu penyempurnaan sistem maupun regulasi untuk penghimpunan aspirasi masyarakat baik melalui usulan reses dan Musrenbang agar pada pelaksanaannya tepat sasaran serta sejalan dengan kebijakan baik pusat maupun daerah.
13. Sering terjadinya permasalahan pada input SIPD-RI dalam proses perencanaan anggaran kiranya perlu dibangun jaringan dan server SIPD-RI di tingkat lokal/ kota yang berfungsi sebagai backup data server agar input perencanaan pada SIPD-RI tidak terkendala walaupun server SIPD-RI di pusat mengalami gangguan/ error.
14. Dengan telah dikukuhkannya Kabinet Merah Putih oleh Presiden akan berkonsekuensi terhadap jumlah OPD dan Program Pembangunan yang akan dijalankan oleh Pemerintah Pusat, yang tentu harus juga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu masih terjadi kendala dalam capaian target-target pembangunan dengan banyaknya jabatan kosong yang ada di OPD. Badan Anggaran berharap Pemerintah Kota sudah memiliki rencana cadangan terkait dengan adanya hal hal tersebut.
15. Bersama-sama berkomitmen penuh untuk melaksanakan APBD secara bertanggungjawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya, serta mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum. ***