Uncategorized

Ini Pengakuan Sang Mediator Tanah yang Merasa Terdzolimi

aris Enuk Wawa merobek Baligo pembangunan Mesjid PT. Alkanz Putra Mahkota di lokasi proyekKab.BANDUNG, eljabar.com – Wawan Hermawan menjelaskan kaitan dirinya dengan PT. Bank Muamalat atas penjualan tanah yang berlokasi di desa Ganjar Sabar, Kec.Nagreg, Kab.Bandung yang kini dilaporkan oleh ahli waris Enuk Wawa di Polda Jabar.

Kepada kami pihaknya membeberkan, Tepatnya pada tahun 2012 saya didatangi oleh orang yang mengaku sebagai Corporate Relationship Manager dari PT. Bank Muamalat (Jakarta), orang tersebut bernama Dudi Istiadi, pada waktu itu beliau meminta ijin hendak mengukur tanah PT. Adi Prawira Gita Persada, dengan memperlihatkan sertifikat No.05 dan Akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 46. (24/12/2008), setelah itu beliau menunjukan Sertifikat, PPJB dan saat itu juga saya menjelaskan kepada beliau sejarah jual beli tanah antara Ibu mertua saya ( Enuk Wawa _red) dengan PT. Adi Prawira Gita Persada melalui Dadang Sugiatna. Terang Wawan Hermawan, kepada eljabar.com, saat ditemui di di Nagreg, Kab.Bandung, Selasa (19/12/2017).

Karena pada saat itu, menurut Wawan, Dadang Sugiatna selaku komisaris di PT. Adi Prawira Gita Persada dan kenyataannya sertifikat  PT. Adi Prawira Gita Persada dianggunkan ke Bank Muamlat, oleh karena itu saya memohon kepada PT. Bank Muamalat untuk mntolelir dengan adanya uang yang dipinjam oleh Dadang, artinya saya meminta pertanggung jawaban atas hutang komisaris, karena  PT. Adi Prawira Gita Persada sudah beralih ke pihak lain dan beliau pun menjawab kalau seperti itu Pak Wawan jangan mempertanyakan hal tersebut kepada saya tetapi harus bertanya ke Dadang, lalu beliau pun bertanya kepada saya, Apakah Pak Wawan memilki alat bukti, agar saya dapat mempelajarinya“ Terangnya.

Ditambahkan Wawan, setelah saya bertemu dengan Dudi, lalu saya mendatangani semua ahli waris Enuk Wawa yang bermaksud unuk menjelaskan hasil pembicaraan saya bersama Dudi kepada ahli waris (Tatang Setiawan, Asep Iskandar, Cecep Drajatna, Pupun Punasih sekaligus Istri saya. Lalu mereka bertanya kepada saya,“ Kang Wan, apakah Dadang Sugiatna akan bertanggung jawab atas hutangnya kepada kita, jawab saya, mudah mudahan saja saya akan berusaha, karena hak ibu kita, saya yakin hak itu akan kembali kepada yang berhaknya dan semoga saja Bank Muamalat dapat memberikan kebijakan, dan semua saudara saya turut mendukungnya. “ Terangnya.

Pembicaraan kami pun semakin mlebar dengan membahas tetang harta kekayaan Alm. Darmita Atmaja yang meliputi blok bebedilan persil 117, blok peternakan persil 112 dan persil 114, akhirnya pada (12/11/2012) mereka memberi kuasa kepada saya untuk menguruskan hak ahli waris Darmita Atmaja tersebut, selain itu juga saya mendapat kuasa lagi dari kakak ipar saya untuk menagih uang yang dipinjam Dadang Sugiatna sebesar 40 Jt, beberapa bulan kemudian, setelah saya mendapatkan kuasa dari ipar saya Wiwi Kartiwi, oleh saya diajukan ke Pak Dudi (Bank Muamalat) ternyata ditolak, karena tidak ada kaitan katanya. Setelah itu saya berfikir siapa tahu Dadang Sugiatna memiliki alat bukti lain yang berkaitan dengan PT Adi Prawira, saya pun mendatangi rumah Dadang dan memberikan penjelasan kepada Dadang tentang pertemuan saya bersama Bank Muamalat, 2012 yang lalu.

Kepada Dadang saya mengatakan jika Dadang memiliki tagihan di Adi Prawira, kang wawan akan mencoba dan mudah mudahan Bank Muamalat dapat bertanggung jawabn karena sertifika sudah di Bank Muamalat, Dadang pun memperlihatkan kwitansi tagihan (09/05/1996) sebesar 400 Rb, setelah itu kwitansi tersebut saya ajukan kembali ke Bank Muamalat, namun masih ditolak, setelah beberapa alat bukti yang saya ajukan ke Bank Muamalat ditolak, saya berfikir dan mempunyai keyakinan karena hak ibu saya belum kembali. “ Kata dia.

Setelah itu saya pun kembali mendatangi pak Dudi di Jakarta, saya bertanya kepada beliau, Apakah tanah tersebut akan dijual, jawab Pak Dudi,“ Iya mau dijual,“ Berapa harganya pak dan berapa luasnya, Pak Dudi menjawab sambil memperlihatkan hasil ukur, jumlahnya 30,048 M2, dan Pak Dudi membuka palfon 6 Miliyar, Tanya saya, kenapa Pa mahal, kan ditempat saya baru 700 Rb / Tumbaknya, Jawab Pak Dudi, ah terlalu jauh Pak Wan, emang ada yang mau beli, kata saya insya Allah Pak kalau harganya cocok, lalu Pak Dudi menjawab paling bisa 150 ribu / meter, lalu saya kembali menawar, “ Gimana pak kalau seluruhnya 2 Miliyar, jawab Pak Dudi, nanti saja dulu pak wan kalau sudah benar ada peminatnya yang harganya tidak jauh Pak Wan boleh telepon saya.“ Sebutnya.

Setelah Itu, saya selalu menawarkan ke setiap relasi dan singkat cerita, tahun 2013 ada yang menawar 3 Miliyar, dari penawaran itu mulailah saya bersemangat untuk memasarkan tanah tersebut, saya pun kembali menelpon Pak Dudi, Pak Dudi mengatakan kalau pas 2Jt tidak mungkin Pak Wan, karena pihutang Adi Prawira juga 3 Miliyar. “Terangnya.

Akhirnya saya pun kembali memberikan plafon ke Pak Dudi 2,25 Miliyar, akhirnya. (09/06/2014) saya diberikan surat tugas leh Bank Muamalat atas penjualn tanah tersebut, dan mengenai harga Bank Muamalat menyampaikannya secara lisan, dalam surat tugas kami menerima bersih katanya, artinya segala sesuatu yang menyangkut keluarga Pak Wawan atau Pak Dadang harus diselesaikan oleh Pak Wawan, dan sesuai dengan pengajuan saya bahwa Ban Muamalat memberikan tanah kepada keluarga kami sebanyak 13 kapling diluar 30.048 M2.“ Katanya.

Setelah itu, lanjut Wawan, lalu saya beritahukan kepada saudara ipar saya sekaligus mnawarkan terutama kepada adik ipar saya ( DEDE KODARIAH ), Kata Saya, “ Alhamdulillah De, Bank Muamalat memberikan harga ke Kang Wan 2,25 Miliyar, coba Dede berusaha jika kita ada uang sekian berarti tanah ini kembalii ketangan kita,“ jawab Dede, “ Ah Kang Wan uang darimana sebanyak itu, terkecuali Dede ada milik kedepan “, saya berbisik kepada Dede, “ coba De tawarkan dulu ke Mas Iswahyudi, Dede pun memanggil Iswahyudi, lalu jawab Iswahyudi, “ Ah kemahalan Wa kalau segitu mah“, jawab saya, “ mas kan disini harga sudah mahal dan itupun harga dibawah pokok hutang PT. Adi Prawira, lalu Iswahyudi berbicara lagi,“ Insya Allah wa kalau uang saya sudah cair kita beli“.“ Ujarnya.

Ditambahkan Wawan, pada tahun 2015 datanglah calon pembeli yang dibawa oleh relasi saya yang bernama Ta’Adian, calon pembeli tersebut bernama Jun Willy dari pihak PT. Alkanz Putra Mahkota, dia pn langsung bertanya berapa luasnya Pak, kata saya ” milik Bank Muamalat 30.048 M2, sedangkan milik Ipong Kurniasari 2.800 M2, lalu dia bertanya masalah harga keseluruhan, kata saya yang bu Ipong 300 ribu / meter sedangkan yang Bank Muamalat 200 ribu / meter, lalu Jun Willy bertanya kenapa harganya bisa berbeda, kata saya kalau tanah yang punya Ipong SHM, sedangkan yang milik Bank Muamalat SHGB, singkat cerita disepakati harga tanah Ipong 400 ribu/ tumbak, dan tanah BMI 1,750.000 / tumbak, dengan total riincian pembayaran, Ipong 800 Jt, dan BMI 3.755.500.000, pada (07/07/2015) Ipong dibayar DP sebesar 400 Jt, dan BMI diberikan DP 250 Jt, dan selanjutnya Jun Willy akan melunasi pembayaran tanah tersebut diatas surat Ijin Peralihak Hak ( IPH ) dan seluruh dokumen PT. Adi Prawira dinyatakan lengkap oleh Dinas terkait dan sudah diterima oleh Jun Willy.“ Pungkasnya. ( Kiki Andriana )

Show More
Back to top button