Izin Keramaian Masih Simpang Siur, Pasar Malam di Stadion Gelora Madura Dibiarkan Beroperasi

PAMEKASAN, eljabar.com – Pasar rakyat atau pasar malam yang berada di depan halaman stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan tidak menjadi perhatian serius Satgas Covid-19 Pamekasan.
Pasalnya, meskipun Kabupaten Pamenyandan status PPKM level 3, namun aktivitas pasar malam di kawasan bench mark Pamekasan, Stadion Gelora, tetap dibiarkan beroperasi, tanpa tindakan.
Pasar malam itu menyuguhkan berbagai permainan dan kwgiatan jual beli herbagai komoditas. Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pasar rakyat tersebut sudah sepekan beroperasi.
Saat malam hari, ada banyak masyakarat dari berbagai daerah berdatangan mengunjungi pasar rakyat tersebut. Mereka yang akan memasuki lokasi, dikenakan biaya parkir sebesar Rp 5.000 – 7000 untuk sepeda motor tiap satu kali parkir. Sementara untuk roda 4 atau lebih dikenakan tarif parkir sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
Maysaroh salah seorang pengunjung mengeluhkan tarif retrebusi parkir sepeda motor roda 2 yang dikenakan. Tarifnya terbilang mahal, di atas tarif parkir yang lazim dialaminya. .
“Saya kecewa mas dengan pengelolaan parkir yang mematok harga lumayan mahal padahal hiburan ini diperuntukkan ke rakyat kecil,” kata Maysaroh, ditemui langsung eljabar.com di lokasi.
Tak hanya itu, menurut dia, banyaknya masyarakat yang berdatangan ke lokasi tanpa mematuhi standar protokol kesehatan padahal pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
“Pengunjung tidak diingatkan atau penyelenggara pasar rakyat ini menyediakan peralatan Prokes di tempat, yang tidak patuh diingatkan,” ujarnya
Sementara itu, Pj Kepala Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Panekasan, Taufik Hidayat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, tidak mengonfirmasi terkait prosedur peizinan atas penyelenggaraan pasar rakyat.
Perlu diketahui segala kegiatan yang berpotensi keramaian harus mendapatkan rekomendasi dari pihak yang berwenang, sebab saat ini pemerintah masih memberlakukan PPKM.
Hal ini diungkap oleh M. Rizki, peneliti kebijakan publik di Surabaya Institute Governance Studies (Sign’S), setiap aktivitas di masa PPKM level 3 ada aturan yang mengikat dan harus dipatuhi.
“Kalau tidak berizin ya segera ditertibkan,” kata Rizki.
Untuk penyelenggaraan kegiatan, maka harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Pamekasan. Kemudian izin dari Polres Pamekasan yang ditangani langsung oleh Kasat Intelkam Polres Pamekasan. (idrus)