Jangan Dianggap Sepele, Optimalkan Manajemen Pertanahan
ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Manajemen pertanahan merupakan upaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan, dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen pertanahan ini sangat penting, mengingat banyaknya terjadi sengketa, penyerobotan, duplikasi, hingga permasalahannya sampai ke pengadilan. Padahal kasus tanah sengketanya, missal udah puluhan tahun dang anti generasi.
Pemerintah yang memiliki sumber daya cukup memadai, menurut Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Mirza Agam, harus mampu melakukan system manajemen pertanahan secara baik.
“Jangan dianggap sepele. Pemerintah memiliki banyak sumber daya termasuk materi, untuk lebih baik lagi dalam melakukan manajemen pertanahan,” ujarnya, kepada elJabar.com.
Untuk menyusun rencana penyediaan dan penggunaan tanah, Kantor Pertanahan setempat menggunakan data pokok pertanahan sebagai sumber informasi utama. Data pokok pertanahan suatu wilayah, merupakan upaya penyediaan data informasi terutama bagi kegiatan pembangunan.
Agar informasi tersebut tetap aktual maka harus dilakukan pemutakhiran data secara terus menerus. Demikian pula jenis-jenis data dari waktu ke waktu, terus dikembangkan seiring dengan dinamika dan kemajuan kegiatan dan kebutuhan masyarakat terhadap lokasi-lokasi tertentu.
“Harus lengkap dan informative. Lingkup wilayah yang di data mulai dari wilayah kota, bagian kota, kecamatan, sampai dengan kelurahan/desa,” katanya.
Kemudian aspek tata guna tanah merupakan hasil kajian dari segi tata guna tanah terhadap suatu lokasi tertentu, dalam kaitan dengan rencana kegiatan suatu pembangunan atau dalam rangka pemberian hak atas tanah.
Tata guna tanah merupakan rangkaian kegiatan penataan peruntukan, penggunaan, dan persediaan tanah secara berencana dan teratur, sehingga diperoleh manfaat yang lestari, optimal, seimbang dan serasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara.
Salah satu fungsi pemberian pertimbangan aspek tata guna tanah adalah dalam rangka memberikan pengarahan menuju tata guna tanah secara rasional, memberikan pedoman pemecahan masalah penggunaan tanah dan memberikan informasi mengenai kecenderungan dan arah perkembangan pola penggunaan tanah.
Dengan demikian, kegiatan tata guna tanah atau penatagunaan tanah merupakan pengaturan penggunaan tanah, yang meliputi penggunaan permukaan bumi di daratan dan penggunaan permukaan bumi di lautan.
“Untuk sampai pada suatu perencanaan yang matang dalam pengembangan tata guna tanah, perlu dilakukan sejumlah langkah-langkah. Membangun keterpaduan antar instansi, sehingga tidak lagi berpikir secara sektoral,” jelasnya.
Perencanaan penggunaan tanah mempunyai arti penting, karena merupakan satu kesatuan dengan penentuan hak atas tanah. Hak atas tanah pada hakikatnya adalah suatu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau badan hukum, untuk menggunakan tanah tersebut dalam batas-batas menurut ketentuan Undang Undang.
“Jadi, merencanakan penggunaan dan penguasaan tanah, sebenarnya juga merencanakan segi legalitasnya. Yaitu hak-hak atas tanah apa yang harus diberikan, sesuai dengan penggunaannya,” katanya.
Pelaksanaan pengadaan tanah didasarkan pada ketentuan dalam Keppres No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah, yaitu bahwa pelaksanaan pengadaan tanah oleh pemerintah dengan luas tidak lebih dari 1 ha dan pengadaan tanah oleh swasta dapat dilakukan langsung oleh pimpinan proyek atau investor yang bersangkutan.
Dengan demikian pengawasan dan pengendalian suatu kegiatan pengadaan tanah hanya terbatas pada laporan kemajuan dari pimpinan proyek atau investor secara berkala kepada Kepala Daerah dan/atau Kantor Pertanahan setempat.
“Tidak kalah penting, yang harus diperhatikan dalam manajemen pertanahan, yakni dalam pengawasan pelaksanaan penggunaan tanah. Karena hal itu sering berbuntut masalah di lapangan,” pungkasnya. (muis)