Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022, Tim Opsnal Sakera Sakti Berhasil Mengamankan 2 Pelaku dan Sita 3.768 Petasan
PAMEKASAN, eljabar.com – Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Ipda Kadarisman, menggelar Konperensi Pers mengungkap kasus bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Hukum Polres Pamekasan.
Konperensi Pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (29/4/2022), Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan bahwa Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang diduga membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa izin.
Kedua pelaku, masing-masing berinisial SE (51) dan SA (28), merupakan warga Dusun Sentol, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemufian berbekal informasi itu Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan pada hari Kamis (28/4/2022), sekitar pukul 23.00 WIB di rumah salah satu pelaku, yaitu SE.
“Penggerebekan anggota berhasil mendapatkan barang bukti petasan berbentuk silinder yang siap ledak sebanyak 2.056 buah,” ujar Rogib.
Selain itu, Rogib melanjutkan, petugas juga berhasil menyita 662 petasan dengan dimensi 11×3 centimeter, 7 petasan renteng sepanjang 5 meter yang berisi 150 buah petasan berbagai ukuran, 165 gulungan kertas berbentuk silinder yang akan digunakan untuk petasan, 1 gulung sumbu sepanjang 72 meter, 7 sumbu siap pakai berukuran besar, 600 gram bubuk mesiu, 1 pelat besi, lem, bambu untuk membuat selongsong gulungan petasan, 1 alat pemotong (cutter).
“Semua petasan itu dibuat oleh SA bersama SE, dan 2 pelaku lain yaitu BH dan SN telah masuk DPO Kepolisian,” tegasnya.
Pelaku mengaku, imbuh Rogib, mesiu bahan petasan tersebut diperoleh melalui transaksi online melalui media pertemanan Facebook.
“Petasan-petasan itu nantinya akan digunakan untuk menyambut momen Hari Raya Idul Fitri, dan kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan tersebut di Polres Pamekasan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Rogib.
Sedangkan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman “Barang siapa Membuat, menerima Menguasai, Membawa Mempunyai Persediaan Padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa Ijin“ dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun. (*hms/idrus)