“Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada Pasal 5. Dasar Hukum. Sinergi dengan Bawaslu, KASN, Menpan RB untuk meringankan kerja para Pejabat Kepala Daerah. Netralitas ASN harus bebas dari pengarus dan intervensi semua golongan dan Partai Politik,” paparnya.
Arahan Presiden, imbuhnya, tugas Pj. Kepala Daerah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah.
“Untuk meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi Pj. Bupati menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024 diimbau untuk mempedomani Keutusan Bersama Menpan RB, KASN, Mendagri dan Ketua Badan Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2022, 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022,” paparnya.