Jika Langgar Aturan, Pembangunan Apartemen Louvin akan Dibongkar
SUMEDANG, eljabar.com — Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan berjanji akan menghentikan sekaligus membongkar pembangunan apartemen Louvin yang berlokasi di Dusun Caringin Desa Sayang Kecamatan Jatinangor jika memang belum ada izin Amdalnya.
Menurut Erwan, tidak hanya apartemen Louvin tetapi apartemen dan bangunan lain yang tidak memiliki izin maka akan distop.
“Kita lihat dulu, kita kaji dulu apakah benar belum ada izin Amdalnya. Jika izin amdal belum berarti IMB nya juga belum. Ya kita akan stop pembangunanya,” kata Erwan usai menghadiri acara Sinkronisasi Program Sumedang Simpati di BPTH Provinsi Jabar ITB Jatinangor, kemarin.
Menurut Erwan apartemen yang tidak memiliki izin namun nakal sudah melakukan pembangunan maka jelas jelas melanggar. Dan akan berdampak pada jumlah konsumen yang akan membelinya. Sebab tidak ada legal aspeknya.
“Sekarang akan berimbas pada marketingnya. Kalau izinya bodong ya konsumen tidak akan mau membelinya,” katanya.
Dalam waktu dekat ini, lanjut Erwan pihaknya akan mengecek ke dinas terkait, apabila IMB nya sudah ada namun izin Amdalnya belum maka dinas tersebut akan ditegur.
“Izin itu kan dari bawah dulu, mulai dari izin tetangga, camat, dan dinas Kabupaten lalu ke dinas provinsi. Kalau izin dari bawahnya belum masa yang diatasnya sudah,” katanya.
Sementara itu Ketua Prosedium Perkumpulan Aktivis Gerakan Djatinangor (Pagerdjati) Dadan Ramdan mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat keberatan kepada bupati Sumedang terkait kisruh izin itu.
“Kami Perkumpulan Aktivis Gerakan Jatinangor (PAGER DJATI) dengan ini menyampaikan bahwa Proses Amdal PT. PP Property dalam hal pembangunan Louvin Apartment bertentangan dengan: Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 26 menyatakan Dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh Pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
“Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi yang terkena dampak;
pemerhati Lingkungan Hidup; yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal; Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL.
“Kedua Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan.
Hasil Pelibatan masyarakat merupakan bagian proses pelingkupan. Pelibatan masyarakat dilakukan melalui pengumuman dan konsultasi publik,” katanya.
Prosedur pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL, lanjut Dadan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Dalam bagian ini, penyusun dokumen AMDAL menguraikan informasi hasil proses pelibatan masyarakat yang diperlukan dalam proses pelingkupan.
“Perlu diingat bahwa saran, pendapat dan tanggapan yang diterima dari masyarakat harus diolah sebelum digunakan sebagai input proses pelingkupan. Ini disebabkan karena saran, pendapat dan tanggapan tersebut mungkin jumlahnya banyak dan beragam jenisnya serta belum tentu relevan untuk dikaji dalam ANDAL,” katanya.
Bukti pengumuman dan hasil pelaksanaan konsultasi publik dapat dilampirkan. Secara rinci, informasi yang harus dijelaskan antara lain hal kunci (keypoints) yang harus jadi perhatian bagi pengambil keputusan, yaitu informasi apa yang dibutuhkan oleh pengambil keputusan terkait dengan hasil pelibatan masyarakat.
“Ketiga, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup Dan Izin Lingkungan. Bab II Tata Cara Pengikutsertaan Masyarakat Dalam Proses Amdal,” tandasnya. (Abas)