Judi Online Menjerat Wakil Rakyat, Mengapa?
Opini
Oleh : Maksuroh Mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia Jurusan Jurusan PAUD
Judi online telah meracuni kehidupan masyarakat. Tidak hanya rakyat tapi juga pejabat pemerintah bahkan sejumlah anggota DPR dan DPRD pun terjerat dalam judi online.
Tak tanggung-tanggung jumlah transaksinya mencapai 63 ribu secara nasional. 7 ribu transaksi terjadi di DPR RI. Padahal mereka menduduki posisi terhormat menjadi wakil rakyat, yang seharusnya memiliki nilai etis sebagai wakil rakyat.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar lima ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judol. Menkominfo menyebut, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, telah berhasil memblokir 1.904.246 konten judol. Hal ini dilansir dari kominfo.go.id, 22 Mei 2024
Namun nyatanya tetap saja, pelaku judol bahkan semakin marak dan menjamur hingga kalangan pejabat pemerintah. Mengapa demikian? menurut penulis setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan kondisi yang demikian.
Pertama, paham sekularisme (paham yang memisahkan agama dengan kehidupan)yang semakin kuat mencengkram di negeri ini. Sekularisme telah menyebabkan gaya hidup materialistis yang ditopang standar kebahagiaan hidup bersifat materi. Akibatnya masyarakat khususnya wakil rakyat tak lagi mempedulikan halal dan haram judi online, yang penting happy dan mendapatkan cuan.
Kedua, pemerintah masih setengah hati alias tidak menyentuh akar permasalahan ketika berusaha menyelesaikan masalah judol ini. Ini bisa terlihat dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie bahwa pemerintah menganggap para pemain judol sebagai “korban” sehingga langkah yang dilakukan bukan penangkapan, melainkan pemulihan (CNN, 25 Juni 2024). Jika pelaku judol dianggap korban, niscaya tidak akan ada hukuman bagi pelaku judol. Hal ini jelas tidak akan menimbulkan efek jera, melainkan makin merajalela.
Ketiga, Dari sisi hukum, pemberantasan judol juga sangat lemah. Hukum KUHP yang diberlakukan tidak mampu mengatasi persoalan judol. Perjudian daring diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menuturkan alasan pelaku atau pemain judol tidak ditahan adalah lantaran jika hal tersebut dilakukan, penjara akan penuh. “Kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang kita tangkap, terus dia sudah judi enggak pernah menang, kita tangkap, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini (judol),” kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jumat (21-6-2024).

Islam, Solusi Solutif Mengakhiri Judi Online
Islam sebagai agama yang diturunkan oleh pencipta alam semesta yakni Allah SWT tentu aturannya begitu sempurna dan memiliki seperangkat aturan yang komprehensif dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat termasuk judi.
Dalam Islam, judi jelas keharamannya. Setiap pelaku judi berdosa. Allah swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah ayat 90—91).
Karena itu dalam pandangan Islam, menjadi tugas pemerintah untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat dengan akidah yang lurus, senantiasa mengaitkan agama dengan kehidupan dalam segala bidang, merasa diawasi Allah swt. dan para malaikat-Nya sehingga menjadi kontrol efektif bagi individu masyarakat agar tidak terjerumus pada kejahatan judol.
Selanjutnya dalam pandangan Islam judi adalah tindakan kriminal, dimana pelakunya akan diberikan sanksi yang tegas. Dalam kitab Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an oleh Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa alasan Allah Swt. menurunkan keharaman judi dan meminum khamar secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki keserupaan. Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamar, sanksinya berupa 40 kali cambuk, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambuk.
Adapun untuk untuk menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital, penguasa Islam akan memberdayakan pakar informasi dan teknologi (ITE) dan memberikan fasilitas serta gaji tinggi.
Demikianlah solusi Islam akan mampu menuntaskan judi online sampai ke akar-akarnya. Hanya saja solusi tersebut hanya akan bisa dilaksanakan jika Islam dijadikan landasan dalam kebijakan oleh penguasa saat ini. Tanpa Islam, Judol akan terus menjadi penyakit tanpa akhir di tengah masyarakat.**