Pendidikan

Juknis PPDB Menunggu Persetujuan Gubernur

BANDUNG, ejabar.com Petunjuk teknis tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Namun Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, telah merancang peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 tahun 2018 tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika, mengatakan melalui Permendikbud tersebut, sistem zonasi nantinya menjadi acuan dari seluruh aturan PPDB tahun 2019/2020.

“Kami sudah buat juknisnya (petunjuk teknis). Kami masih menunggu tinjauan Gubernur Jawa Barat,” ujar Dewi , Jumat (19/4/2019).

Dikatakan Dewi, setelah pihaknya menerima hasil tinjauan dan disetujui gubernur akan langsung menyosialisasikannya ke seluruh kabupaten/kota.

“Setelah disetujui gubernur, akan langsung kita sosialisasikan ke seluruh kota/kabupaten. Aturan tersebut Sesuai Permendikbud No 51/2018, PPDB 2019 dibagi menjadi tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua (mutasi),” paparnya. **

Show More
Back to top button