SUMEDANG, eljabar.com – Sebagai bentuk upaya mengukur kinerja pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan perberdayaan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat, dapat dilakukan melalui suatu sistem yang akuntabel, terintegrasi dan sistematis, yaitu SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah) Desa.
Demikian disampaikan Camat Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Drs. Herry Harjadinata, didampingi Sekretaris Samat (Sekcam) Juni Sujatnika, S.Sos serta Danramil 1014/Cimanggung Kapten Setio Pribadi, usai melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja bersama para kepala desa se-Kecamatan Cimanggung, di aula kecamatan, Kamis (27/2/2020).
Dijelaskan, penyelenggaraan SAKIP desa meliputi Perencanaan Pembangunan Desa (RPJMDes dan RKPDes), perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi serta pembinaan kinerja.
“Salah satu pilar SAKIP desa adalah Perjanjian Kinerja (PK). Sesuai Perbup Nomor 153 Tahun 2019 isinya adalah Pernyataan PK, untuk mewujudkan suatu kinerja pada suatu tahun tertentu yang ditandatangani para pihak (camat dan kepala desa), dan lampiran berisi informasi mengenai tujuan/sasaran/kegiatan, indikator kinerja, dan target yang hendak dicapai,” jelasnya.
Herry menuturkan, dalam lampiran PK tahun 2020 ada 3 sasaran utama, yaitu menurunnya jumlah rumah tangga miskin, meningkatnya pencegahan stunting terintegrasi dan meningkatnya kualitas pelayanan publik di desa.
“PK para kepala desa se- Kecamatan Cimanggung hari ini ditandatangani para pihak,” pungkasnya. [Abas]