Hukum

Kadisdik Jabar Bantah Terima Duit Korupsi RTH Kota Bandung

BANDUNG, eljabar.com — Sidang kasus penyelewengan anggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dengan terdakwa mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat, mantan Anggota DPRD Tomtom Dobul Qomar dan Kadar Slamet, kembali bergulir.

Pada sidang yang digelar pada Senin kemarin (27/07/2020), sebanyak empat orang saksi dihadirkan. Masing-masing, mantan Sekdakot Edi Siswadi, mantan anggota DPRD Kota Bandung Aat Safaat, Imam Bukhori dari pihak swasta, dan Kadisdik Jabar Dedi Sopandi.

Edi Siswadi dalam kesaksiaannya mengaku ditemui Dadang Suganda, namun tidak pernah menginstruksikan agar tanah milik Dadang dimasukan dalam Penetapan Lokasi (Penlok) untuk lahan RTH.

Tak urung, Edi mengaku menerima uang Rp10 miliar dari Dadang Suganda alias Demang sebagai imbalan memuluskan proyek pengadaan lahan untuk RTH tersebut.

“Seingat saya (menerima dana korupsi RTH-red) dalam bentuk cek sekitar Rp10 miliar dari Dadang secara bertahap dari Agustus 2012 hingga Maret 2013,” ujarnya.

Edi juga mengaku mengenal Agus Slamet Firdaus dan Hermawan sejak DPKAD dipimpin oleh Dadang Supriatna yang kemudian beralih ke Herry Nurhayat. Dijelaskan, pihaknya mengalami keterbatasan informasi tentang sejumlah aturan mengenai pengadaan lahan untuk RTH.

“Yang punya program itu harusnya aktif, saya tidak pernah menerima laporan dari DPKAD tentang pelaksanaan RTH,” ucap Edi.

Sementara menurut saksi Imam Buchori, dirinya hanya disuruh Dadang Suganda untuk mengikuti sosialisasi, musyawarah dan menandatangani kuitansi penerimaan uang dari DPKAD Kota Bandung. Imam mengaku lupa berapa jumlah kuitansi yang sudah ditandatangani.

“Mungkin lebih dari lima. Kalau saat pembayaran ke pemilik tanah saya tidak dilibatkan. Saya mendapat uang sebesar Rp 20 juta dari Pak Dadang Suganda,” ungkap Imam.

Aat dan Dedi Saling Bantah Duit Rp 250 Juta

Sementara itu, mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 dari  Fraksi Partai Golkar, Aat Safaat Hodijat, mengaku menerima titipan uang sebesar Rp 1 miliar dari terdakwa Herry Nurhayat sekitar bulan Desember 2012.

Aat membantah uang yang diterimanya tersebut terkait dengan upaya ‘memuluskan’ perkara kasus bantuan sosial (bansos) yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kala itu.

Dipaparkan, saat pertemuan dengan Dada dan Herry Nurhayat tersebut, terdakwa Herry Nurhayat mengungkap rasa kuatirnya jika membawa uang cash sebanyak itu.

“Karena Pak Herry kuatir di perjalanan terjadi hal yang tidak diinginkan, uang Rp 1 miliar tersebut akhirnya dititipkan dan saya bawa pulang,” ujarnya.

Terungkap difakta sidang, keesokan harinya terdakwa Herry menghubungi dirinya untuk mengambil uang Rp 500 juta. Uang tersebut menurut keterangan Herry, diberikan kepada Dedi Sopandi yang saat itu menjadi Ketua Paguyuban Camat Kota Bandung. Diungkap Herry, uang Rp 500 juta tersebut diberikan kepada Dedi Sopandi terkait penyelesaian kasus bansos di Kejati Jawa Barat.

Namun keterangan Herry dibantah keras Dedi Sopandi. Dia mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak punya kapasitas menerima uang Rp 500 juta tersebut.

Pada persidangan sebelumnya (20/07/2020) Dedi Sopandi juga membantah turut terlibat dalam pusaran kasus korupsi pengadaan lahan RTH pada tahun 2012-2013 tersebut.

Kembali kepada keterangan Aat, setelah memberikan uang Rp 500 juta kepada Herry Nurhayat, Aat mengaku dihubungi Dada Rosada untuk datang ke kediamannya di Jalan Tirtasari Kota Bandung. Saat itu Dada mempertanyakan seputar uang titipan Rp 1 miliar yang ada pada Aat.

“Saya menjelaskan bahwa uang tersebut telah diambil oleh Pak Herry Rp 500 juta. Sisanya Rp 500 juta masih utuh,” beber Aat.

Atas perintah Dada Rosada, Aat lalu memberikan uang Rp 250 juta kepada Dedi Sopandi yang kala itu turut hadir di kediaman Dada.

“Saya berikan uang Rp 250 juta kala itu kepada Pak Dedi Sopandi,” ujarnya.

Sisanya Rp 250 juta menurut Aat, telah dikembalikan kepada seorang utusan Herry Nurhayat yang bernama Heri Wilfirofik.

“Saya kembalikan dalam dua tahap uang tersebut kepada Heri Wilfirofik. Saya percaya kepada dia sebagai utusan Herry Nurhayat karena selain saya, Pak Dada dan Pak Herry, tidak ada satu orang pun yang mengetahui keberadaan uang Rp 1 miliar itu,” ujar Aat.

Saat dimintai tanggapannya oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh T. Benny Eko Supriadi, SH., MH, Dedi Sopandi membantah keras keterangan Aat seputar uang Rp 250 juta yang diterimanya.

“Saya tidak pernah sekalipun bertemu Pak Aat di kediaman Pak Dada, soal uang itu saya sama sekali tidak tahu,” bantah Dedi.

Diakui Dedi, dirinya pernah satu kali bertemu Aat di sebuah event olahraga yang digelar pihaknya.

“Itu pun sama sekali tidak membahas apalagi menerima uang yang dimaksud,” ujarnya.

Dedi pun sempat memperlihatkan salinan percakapan whatsapp antara Aat dengan Ketua PMI Ade Koesjanto kepada JPU dan Majelis Hakim. Di percakapan tersebut Aat menulis seputar uang yang dimaksud Rp 550 juta.

“Keterangan saksi ini tidak konsisten. Mana yang benar Rp 550 juta atau Rp 250 juta? Saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima uang yang dimaksud,” sergah Dedi.

Aat mengakui adanya percakapan via whatsapp dengan Ade Koesjanto tersebut. “Salah ketik, yang saya maksud Rp 250 juta,” ujarnya.

Sidang perkara korupsi pengadaan tanah untuk RTH yang diduga merugikan negara Rp 69,6 tersebut, akan kembali digelar pada Rabu (29/7) mendatang. *rie

Show More
Back to top button