Nasional

Kadispar DIY Didesak Fasilitasi Standarisasi Imbalan Jasa Pemanduwiasata

Yogyakarta, elajabar – Perkembangan industri pariwisata yang meningkat masih belum memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pemanduwisata. Meski ketentuan peraturan mengatur bahwa pemanduwisata memiliki hak dan perlindungan kesejahteraan serta upah namun pengguna jasa pemanduwisata masih enggan menerapkan pola dan sistem kerja yang menempatkan kedudukan pemanduwisata setara. Beberapa fakta masih ditemukan biro perjalanan wisata dalam menerapkan besaran imbalan jasa bagi pemanduwisata (fee) secara sepihak. Artinya, fee yang ditetapkan tanpa melalui mekanisme sebagaimana lazimnya perjanjian kerja yang mengikat para pihak.

Pasal 9 ayat (1) Perda DIY No. 2 tahun 1997 tentang pramuwisata dan usaha jasa pramuwisata menyebutkan pramuwisata berhak mendapatkan perlindungan kerja dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, hak pemanduwisata dalam perlindungan kesejahteraan dan perlindungan upah (imbalan) mestinya menjadi perhatian serius pemangku kebijakan dan stake holder dalam industri pariwisata. Sedangkan ayat (2) dalam Pasal 9 Perda No. 2 tahun 1997 menyatakan pramuwisata berhak memperoleh gaji atau upah dengan ikatan kerja yang telah disepakati.

Gaji atau upah (imbalan) pemanduwisata selama ini tidak diatur dengan baik. Sepertinya keberpihakan Pemerintah DIY terhadap perlindungan kesejahteraan dan perlindungan upah pemanduwisata masih belum memiliki political will yang kuat. Padahal di sejumlah daerah lain, seperti Prvinsi Bali, kesejahteraan pemanduwisata telah dilindungi melalui nota kesepahaman.

Peneliti Lembaga Advokasi Pelindungan Konsumen dan Tenaga Kerja, Jimmy Patriciana, menyesalkan keberpihakan pemerintah yang lemah kepada para praktisi pemanduwisata. Meski regulasi telah mengatur namun pemerintah masih belum menunjukkan keinginan kuat untuk memperbaiki kesejahteraan pemanduwisata.

“Pemerintah seharusnya tidak terlihat hanya membela kepenyingan pemilik kapital semata sebab pemanduwisata juga memiliki peran strategis dalm pembangunan kepariwisataan. Profesi pemanduwisata merupakan garda terdepan dalam industri pariwisata,” ujar Jummy.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Aris Riyanto, masih belum bisa diminta tanggapannya. Menurut keterangan yang diperoleh eljabar Aris tengah menghadiri acara kedinasan di luar kantor. (anam/wn)

Show More
Back to top button