Hukum

Kapolres Sumenep: Pemerasan Oleh Oknum Polisi akan Diselesaikan Dalam Minggu ini

SUMENEP, eljabar.com Soal laporan KS (41) Warga Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, mulai menemukan titika terang.

Kapolres Sumenep, AKPB Darman, menegaskan, jika kasus yang menyeret dua oknum polisi tersebut akan segera ditelusuri dan diselesaikan dalam minggu ini.

“Minggu ini Insya Allah saya tuntaskan,” tegas AKBO Darman, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (02/02/2021).

Kendati demikian, pemilik dua melati di pundak ini, mengatakan, kasus pemerasan sebesar Rp15 juta yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggotanya itu tidaklah benar.

“Saya sudah konfirmasi langsung sama Kapolseknya bahwa laporan itu tidak benar,”  tambahnya.

Namun Darman mengaku, jika memang menerima laporan perihal kasus terebut. Bakan kata dia, dua anggota polisi bersangkutan sudah menyatakan siap untuk menghadapi segala proses hukum yang berlaku.

“Saya tegaskan itu tidak benar, bahkan anggota juga siap diperiksa. Ini lebih bagus sekali dan mudah-mudahan bisa kita luruskan dalam minggu ini,” kata Darman.

Terpisah, pendamping keluarga korban yang juga mendampingi korban dugaan pemerasan saat melaporkan peristiwa tersebut di SPKT Polres Sumenep, Kholilul Rahman nengaku akan tetap mengawal kasus tersebut hingga ke tingkat yang lebih tinggi apabila dalam 20 hari tida ada perkembangan.

“Kalau tidak ada tindak lanjut dalam laporan ini dari pihak kepolisian, maka kami pasti menempuh jalur hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Kholil, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dalam proses hukum berlaku asas equality before the law. Untu itu pihaknya akan menuntut kejelasan atas laporanndugaan yang dialami saudaranya tersebut.

“Kami dari pihak korban tentunya memohon kepada pihak kepolisan agar memproses anggota yang diduga berbuat demikian sesuai hukum yang berlaku,” kata Kholil.

Dia melanjutkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana disebutkan beberapa ketentuan umum dalam perkara penyidikan.

“Korban saja ditangkap tanpa disertai surat penangkapan. Berita acara penangkapan juga tidak ada, kalau memang penyelidikan kepolisian akan dilanjutkan seharusnya kan ada surat perintah penyidikan. Begitu juga kalau dihentikan. Semua kan sudah jelas oeraturannya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya. Seorang wiraswasta berinisial KS (40), warga Kecamatan Bluto melaporkan dua oknum polisi Polsek setempat ke Polres Sumenep, Madura, setelah mengalami dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota Poksek Bluto.

Pelaporan tersebut telah diterima oleh pihak Polres Sumenep, pada hari Rabu 27 Januari 2021 sekira pukul 14:30 WIB, dengan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN Nomor : STPL/03/I/2021/YANDUAN.

Dalam surat tersebut diuraikan, bahwa kejadian itu dimulai tangga pada 12 Januari 2021 sekira Pukul 08.30 WIB kemarin, dimana KS (Pelapor), disuruh oleh sekelompok nelayan dari pulau Gili Raje membelikan bahan bakar solar sebanyak 28 drigen di Stasiun Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Cangkerman di Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto.

Setelah 28 drigen tersebut terisi penuh dengan bahan bakar Solar. KS, langsung menuju pelabuhan Kapedi dengan maksud menyampaikan bahan solar tersebut kepada kelompok nelayan yang telah menunggunya.

Namun, lanjut uraian dalam surat laporan tersebut, ditengah perjalanan KS, tepat di Desa  Aeng Dake, mobil Pick Up yang dikendarai KS, diberhentikan oleh dua oknum polisi Polsek Bluto, serta dilakukan pemeriksaan surat-surat mengenai hak kuasa pembelian bahan bakar Solar.

“Kemudian saya tunjukkan, surat rekomendasi pembelian solar, data kelompok nelayan pulau gili raje, dan surat kuasa pembelian solar dari ketua kelompok nelayan pulau gili raje, atas nama Faisol,” kata KS, dalam surat laporan tersebut.

Kendati demikian, KS, tetap dibawa ke Mapolsek Bluto oleh dua oknum polisi yang telah memeriksanya itu, sesampainya di Mapolsek Bluto, KS diperiksa, dan sayangnya KS dimintai sejumlah uang hingga 15 juta rupiah dengan dalih pemeriksaan tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat Polres Sumenep.

Dalam keadaan takut, kata KS dalam surat laporan tersebut. Akhirnya, KS menghubungi saudara iparnya untuk meminjam sejumlah uang sesuai dengan permintaan dua oknum polisi itu.

“Sesaat kemudian, saudara KS tiba di Bluto, dengan membawa uang sebesar 15 juta dengan mengendarai sepeda motor,” lanjut uraian dalam surat laporan tersebut. (ury)

Show More
Back to top button