BANDUNG, Eljabar.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, kembali menggelar sidang kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Senin pagi (15/5/2023).
Dalam sidang dengan terdakwa Deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma tersebut dipimpin oleh M. Syarif dan hanya menghadirkan satu orang saksi yaitu Dadan Tri Yudianto.
Dadan menegaskan dirinya tak memiliki hubungan yang spesial dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nonaktif, Hasbi Hasan, kata Dadan dalam kesaksiannya di PN Bandung.
Baca Juga : Walikota Sukabumi Dengan Pendidikan TPQ Melahirkan Generasi Qurrota a’yun atau Anak Sebagai Harapan Penyejuk Hati
“Kenal dengan Hasbi Hasan?” tanya jaksa dari KPK pada Senin (15/5).
“Tidak kenal tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya,” jawab Dadan.
Meski tak kenal secara intens, Dadan mengaku pernah bertemu langsung dengan Hasbi di Kantor MA sekitar tahun 2022. Namun begitu, menurut dia, pertemuan itu tak ada sangkut pautnya dengan pengurusan perkara di MA.