Dadan menambahkan bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka. Dengan demikian, uang senilai Rp 11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA.
“Apakah sudah terealisasi kliniknya?” tanya jaksa.
“Sudah ada. Sudah beroperasi,” jawab Dadan.
“Sudah ada pembagian keuntungan?” kata jaksa.
“Sudah. Ada buktinya,” ungkap Dadan.
Sementara itu, majelis hakim menanyakan lebih rinci soal Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan.
Baca Juga : Infrastruktur Jalan Hasil TMMD Kodim Sumedang Mendapat Respon Positif Warga Masyarakat
Dalam keterangannya, Dadan mengaku uang yang diterima dari Heryanto Tanaka ternyata tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil hingga mengalir senilai Rp 3 miliar ke Hercules.