Pendidikan

Kegiatan “Belajar dari Rumah” di Sumedang Diperpanjang Hingga 11 April 2020

SUMEDANG, eljabar.com — Sabtu, 28 Maret 2020, Situasi dan kondisi terkait penyebaran COVID 19 pada tanggal 28 Maret 2020 di Kabupaten Sumedang perlu diwaspadai. Saat ini ada 1 orang yang teridentifikasi positif COVID-19. Yang bersangkutan terpapar COVID-19 di Bandung, dikonfirmasi ke Sumedang karena KTP dan domisilinya di Kecamatan Sumedang Selatan. Kondisi yang bersangkutan terlihat sehat dan tidak menunjukan gejala sakit, tetapi berdasarkan hasil test positif.

Sekarang sudah diisolasi di RSUD Kabupaten Sumedang. Selanjutnya dapat kami laporkan perkembangan lengkapnya sebagai berikut : Positif COVID-19 : 1 orang, Pasien Dengan Pengawasan (PDP) : 2 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) : 1908 orang, terdiri dari; a. ODP Beresiko yaitu orang yang datang dari wilayah yang terkonfirmasi covid-19 tapi tidak ada gejala sebanyak 1702 orang dan b. ODP Bergejala yaitu orang yang datang dari wilayah terkonfirmasi covid-19 dan ada gejala sebanyak 206 orang.

Lonjakan ODP Beresiko terjadi karena teridentifikasi adanya warga di beberapa kecamatan ( yang paling banyak Kecamatan Cisarua, Kecamatan Cibugel, Kecamatan Jatinunggal, Kecamatan Ujungjaya, Kecamatan Tomo, Kecamatan paseh ) yang bermata pencaharian di Jakarta (luar kota) pulang kampung. Saat ini warga masyarakat dimaksud agar melakukan pemantauan secara mandiri dan membatasi interaksi sosial untuk jangka waktu 14 hari ke depan. Apabila ada keluhan diantaranya : demam, batuk, sakit tenggorokan agar menghubungi 119 atau kontak puskesmas terdekat.

ODP Bergejala ada penambahan baru sebanyak 26 orang dan selesai pemantauan 7 orang sehingga jumlah yang dipantau adalah 206 orang.

Pemerintah Kabupaten Sumedang telah diberi bantuan berupa alat Rapid Test sebanyak 1000 buah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari Rapid Test yang telah dilaksanakan, hasilnya sebagai berikut : Klaster Karawang (HIPMI) 21 orang, hasil semua Negatif; Kontak Erat ( yang kontak dengan pasien positif ) 17 orang, hasil semua Negatif; PDP 2 orang, hasil semua Negatif.

Sisanya masih dalam proses persiapan. Karena alat terbatas, yang ditest harus benar-benar tepat dan efektif. Adapun untuk semua yang telah di lakukan Rafid Test tetap dianjurkan untuk Isolasi di rumah dan akan dilakukan Rapid Test ulang 10 hari kemudian.

Pemerintah Kabipaten Sumedang dalam rangka menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 baik tingkat Nasional, Regional maupun lingkup wilayah Kabupaten Sumedang telah memperpanjang kebijakan untuk belajar dan bekerja dari rumah selama 2 minggu kedepan sebagai mana tertera dalam Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 443/2016/Um tanggal 27 Maret 2020, perihal Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan, dan Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 065/2017/Um, tanggal 27 Maret 2020, perihal Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, dengan ketentuan sebagai berikut :
• Kegiatan belajar mengajar peserta Didik dilaksanakan di rumah masing-masing (belajar dari rumah) yang semula mulai tanggal 19 Maret sampai dengan 28 Maret 2020, pelaksanaannya diperpanjang sampai dengan tanggal 11 April 2020
• Pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah (Flexible Working Arrangement/ FWA) yang semula mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret 2020, pelaksanaannya diperpanjang sampai dengan tanggal 14 April 2020. (Abas/Hum)

Show More
Back to top button