Kegiatan PPK 29 Meningkatkan Dukungan Konektifitas Transportasi
Surabaya, eljabar.com – Pelaksanaan kegiatan PPK Kertosono Jombang Mojokerto Gempol tahun anggaran 2018 lalu diyakini akan memberikan manfaat dan hasil yang akan meningkatkan dukungan konektifitas dan aksesibilitas di bidang transportasi. Penyelenggaraan jalan yang menjadi salah satu prioritas program pemerintah dan didukung dengan alokasi anggaran yang cukup telah dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) sebagai dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya sebagai penjabaran lebih lanjut dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Selain itu POK juga berfungsi sebagai sarana meningkatkan transparansi, efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.
Hal ini dikemukakan PPK Kertosono Jombang Mojokerto Gempol, Drs. Adi Suwito, ST, saat menemui eljabar.com di kantornya yang terletak di kawasan Mlirip, Jum’at, (18/01/2019). Diakui Adi, beberapa kendala selama dalam pelaksanaan kegiatan dapat diselesaikannya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan manajerial pelaksanaan proyek yang rutin dievaluasi.
Selain itu, untuk menyempurnakan kinerja pelaksanaan kegiatan, pihaknya juga melakukan evaluasi secara rutin. Ini dimaksudkan agar sasaran kegiatan dan output (keluaran) dapat dirasakan oleh penerima manfaat pembangunan (outcome).
“Pengawasan dan pengendaliannya dilakukan dengan ketat supaya menghasilkan produk pekerjaan yang berkualitas, efektif dan efisien,” kata Adi.
Dijelaskan Adi, petunjuk operasional kegiatan (POK) yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan diawasi dan diperiksa secara berjenjang. Baik oleh fungsi pemeriksa dan pengawas yang berasal dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan II Surabaya dan Inspektorat Jenderal PUPR sebagai aparat pemeriksa intern pemerintah (APIP). Sehingga pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Permen PUPR No. 09/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pihak ketiga, menurut Adi, pengendalian dan pengawasannya dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Salah satu indikator kinerja pengawasan dan pengendalian telah dijalankan dengan baik adalah pemberian sanksi kepada penyedia jasa yang tidak memenuhi klausul-klausul kontrak kerja. Untuk pekerjaan yang terlambat dari waktu kontrak dikenakan denda sedangkan pekerjaan yang kurang sempurna telah diberikan defect list (daftar kecacatan hasil pekerjaan).
“Bagi yang terlambat, dikenakan sanksi denda dan tetap dituntut untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai batas tambahan waktu yang diberikan. Sedangkan yang belum sempurna diberikan waktu dalam masa pemeliharaan untuk memperbaiki item-item pekerjaannya,” kata Adi.
Menurut Adi, penyempurnaan pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam masa pemeliharaan sebelum penyerahan tahap akhir (FHO). Ini dilakukan agar produk pekerjaan yang dihasilkan memenuhi rencana usia layanan.
Beberapa kalangan menilai kegiatan yang dilaksanakan PPK Kertosono Jombang Mojokerto Gempol (PPK 29) akan memberikan kontribusi bagi terciptanya kondisi kemantapan jalan yang ditargetkan mencapai 98% pada 2019. Panjang ruas jalan nasional yang menjadi kewenangan PPK 29 bisa dilihat dalam lampiran Kepmen PUPR No. 290/KPTS/M/2015.
Seorang pemerhati konstruksi, Oom Somadin BE, mengatakan, selain rekonstruksi dan redesain jalan, kualitas prasarana jalan seharusnya ditopang oleh dukungan anggaran pemeliharaan yang maksimal. Sebab, kinerja pemeliharaan juga memberikan dampak signifikan dalam memperpanjang usia layanan dan menjaga kualitas jalan.
“Kerusakan dini prasarana jalan yang sering terjadi serta rendahnya rata-rata masa pelayanan dari umur rencananya merupakan persoalan yang harus dicarikan solusinya. Tantangan ini harus dijawab stake holder terkait jika ingin mewujudkan prasarana jalan yang berkualitas,” tukas Oom.
Untuk pelaksanaan kegiatan, masih kata Oom, kinerja pengendalian dan pengawasan harus ditingkatkan dan dijalankan secara simultan. Output dari kinerja pengawasan juga harus dikaji mendalam agar melahirkan konsep kontrak pekerjaan yang mempertimbangkan aspek kinerja hasil pekerjaan.
“Jika semua itu dilakukan saya yakin prasarana jalan kita akan meningkat secara kualitatif,” kata Oom mengakhiri keterangannya. (iwan)