Kejari Sumenep Musnahkan BB dari Ratusan Perkara, Penyalahgunaan Narkoba Mendominasi

SUMENEP, eljabar.com – Kejaksaan Negri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, musnahkan Barang Bukti (BB) dari 247 perkara yang dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dari BB ratusan perkara tersebut, didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba, dengan rincian Narkotika 124 perkara dan kasus keamanan dan ketertiban umum sebanyak 83 perkara.
Menurut keterangan dari Kepala Kejari Sumenep, Trimo menyampaikan, jika BB yang dimusnahkan tersebut merupakan kasus dari bulan Maret 2021 sampai dengan Juni 2022.
Menurutnya, kasus narkotika masih mendominasi dengan 124 perkara dengan barang bukti sebanyak 238,86 gram narkotika jenis sabu.
“Iya, masih didominasi sabu atau narkotika. Disusul dengan barang bukti lain seperti Senjata Tajam (Sajam) dan juga Minuman Keras (Miras),” jelasnya. Selasa (19/07/2022).
Pihaknya menjelaskan, jika BB yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu 238,86 gram, handphone 112 unit, bong/alat hisap sabu 57 buah, senjata tajam, pakaian 82 buah, dan 1 kardus miras dihancurkan lalu dibakar.
Dari banyaknya kasus narkoba tersebut, Trimo menegaskan akan jadi atensi ketat kedepannya, sesuai pedoman yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) nomor 18 tahun 2021.
“Tentang restorative justice tentang penanganan narkotika. Langkah pastinya yaitu Kejari dan Forkopimda Sumenep telah bekerjasama untuk memerangi narkoba,” urainya.
Bahkan kata Trimo, Kejari sumenep sudah membuka Rumah Rehabilitasi Adhiyaksa bagi penyalahguna narkotika yang ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
“Apabila ada tersangka atau terdakwa korban penyalahguna narkotika. Nanti arahnya akan kita lakukan restorative justice atau dilakukan tanpa harus dibawa ke pengadilan,” tutupnya. (ury)







