MAYBRAT, eljabar.com — Pj. Bupati Maybrat, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos. M.Si memberikan materi dan pembekalan kepada para kepala distrik se Kabupaten Maybrat yang dihadiri Kepala BPJS Kabupaten Maybrat, Selasa, 13 September 2022, di ruang rapat gedung kantor Bupati Maybrat, jalan Susumuk-Kumurkek, Kampung Faitmayaf Distik Aifat.
Adapun materi yang disampaikan Pj. Bupati Maybar adalah agar bagaimana nantinya bisa berkerja dengan baik, yaitu peran dan tugas dari KEPALA DISTRIK.
Pada kesempatan itu, dilakukan pembacaan aspirasi seluruh kepala distrik yang diwakilkan Kadistrik Ayamaru Selatan, yaitu dari 24 distrik, permohonan kepada Pj. Bupati Maybrat, karena selama ini kepala distrik tidak pernah diberikan wewenang.
Berikut daftar permasalahan penyelenggaran pemerintahan distrik di wilayah Kabupaten Maybrat yang disampaikan:
- Kurangnya Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat distrik.
- Perlu adanya Pembenahan Fasilitas di Kantor Distrik.
- Perlu adanya Pengawasan terhadap Penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat Distrik harus memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
- Perlu adanya Tranparasi Penggunaan DPA di tingkat Distrik.
- Akan di lakukan Evaluasi terhadap Kinerja Kepala Distrik.
Kadistrik Ayamaru menyampaikan, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan Pasal 230 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada 03 Mei 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (tautan : PP Nomor 17 Tahun 2018).