Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan kriteria, proses sederhana, objek perizinan berskala kecil, tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks, tidak memerlukan teknologi tinggi, bunyi Pasal 11 ayat (3) PP ini.
Khusus untuk camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya di luar pos batas lintas negara, menurut PP ini, dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan perkarantinaan yang ditugaskan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait kepada bupati/wali kota.
Selain itu, camat di kawasan perbatasan negara dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.