Kepolisian Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Miras Oplosan di Cicalengka
Laporan : Kiki Andriana/Abas
SUMEDANG, eljabar.com — Polisi terus mengidentifikasi penjual dan darimana asal miras oplosan yang diduga kuat menjadi penyebab tewasnya puluhan orang di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan hingga kini ada empat orang yang telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bandung. Secepatnya , petugas akan menentukan status terhadap sejumlah saksi tersebut.
“Ada empat yang kita periksa, nanti gelar perkara dulu baru nanti diketahui statusnya,” ungkap Agung di Gedung IPDN, Jatinangor, Kab. Sumedang, Senin (9/4/2018).
Agung menerangkan, pihaknya juga terus melakukan pengejaran terhadap para penjual miras oplosan tersebut. “Ini akan segera kita ungkap, mulai dari beli dari mana dan penjual juga dapat dari mana,” katanya.
Selanjutnya, Agung mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam mengkonsumsi semua produk makanan. “Kroscek dahulu, apakah memiliki izin atau tidak, apakah layak untuk dikonsumsi atau tidak? Masyarakat harus lebih cerdas, kalau minuman ga ada ijin dari Dinas kesehatan jangan diminum apalagi dicampur campur,” bebernya.
Saat ditanya mengenai ancaman hukuman bagi pelaku yang menjual minuman tersebut, Agung menegaskan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, “Ini bukan lagi tipiring, sudah masuk ke ranah pidana jadi cukup berat,” paparnya.
Sementara itu, Humas RSUD Cicalengka, Evi Sukmawati menyatakan kasus dugaan keracunan miras oplosan bukan pertama kali terjadi. Menurutnya, kasus serupa sempat terjadi di tahun 2015 saat malam takbiran. “Dulu yang dirawat 12 orang. Yang meninggal 6 orang, dan semua keluhannya pun sama,” ujarnya. (*)