Hukum

Kerap Dijadikan Ajang Pesta Barang Haram, Kafe Apoeng Ketha Ditutup Sementara

SUMENEP, eljabar.com – Setelah sekian lama dijadikan tempat untuk berpesta barang haram, yakni, sabu-sabu dan miras, Kafe ‘Resto Apoeng Ketha’ di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditutup kembali secara sementara.

Sebelumnya, pada akhir tahun 2020 lalu kafe ini sempat ditutup, sebab diketahui menjadi tempat pesta miras oleh sejumlah oknum. Lalu, pada Selasa (28/9/2021) pagi, kafe ini kembali disegel Pemkab Sumenep.

Baru-baru ini pihak pengelola kafe, yakni Warid (46) dan seorang gadis Raudlatul Jannah (25), tertangkap basah oleh polisi sedang menggunakan narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.

Peristiwa itu kemudian menjadi landasan tim gabungan Kabupaten Sumenep, meliputi Satpol PP, Polisi, TNI dan Forkopimka setempat, menutup sementara Kafe ‘Resto Apoeng Ketha’.
Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito menjelaskan, penutupan sementara kafe tersebut dikarenakan izin kafe yang sudah kadaluarsa alias tidak diurus.

“Kita adakan penutupan sementara karena izinnya sudah mati, dan perlu diperpanjang. Kemudian, dari hasil rapat dan keputusan tim Forkopimda, kafe ini ditutup sementara,” ungkapnya, di lokasi. Selasa (28/09/2021).

“Untuk yang dari tim Kabupaten, penutupan kafe ini adalah yang pertama kali,” timpalnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa kafe ini sudah keluar dari koridor perizinan pembukaan rumah makan atau resto kafe, namun belum bisa memastikan sanksi terkait dengan kontroversi kafe tersebut.

Berulang kali kafe ini terseret kasus dan hanya mendapatkan sanksi penutupan sementara.

“Kafe ini untuk prakteknya saja tidak sesuai dengan peruntukan perizinannya. Izinnya rumah makan resto, tapi pada kenyataannya melanggar undang-undang yang berlaku, yakni ditemukan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik kafe, H. Syamsuri, telah membuat pernyataan jika akan memperbaiki fungsi rumah makan sebagaimana mestinya.
Purwo juga menjelaskan, jika surat izin rumah makan tak segera diurus, maka kafe tersebut tetap akan ditutup sementara.

“Pemilik kafe ini sudah membuat pernyataan untuk siap membenahi dan mengembalikan ke tempat yang semula. Selama ini tidak diurus sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka kami tim gabungan tidak akan membuka kafe ini,” jelasnya.

Izin rumah makan kafe tersebut, terang Purwo, telah kadaluarsa pada tahun 2018 silam.
“Ini malah disalahgunakan dan meresahkan masyarakat,” ujar Purwo.

Sedangkan Kasi Perijinan DPM-PTSP Sumenep, Anwar menjelaskan, jika teguran pada kafe tersebut sudah dilakukan jauh-jauh hari. Hanya saja, membandel dan tetap beroperasi dengan peruntukan yang salah.

“Sudah kami lakukan teguran-teguran, tapi yang bersangkutan tetap mengulangi lagi. Kami berikan teguran sebanyak tiga kali,” jelasnya.

“Kami cuma melakukan langkah-langkah seperti itu, nanti selanjutnya terserah yang punya, mau patuh atau tidak,” tutupnya. (ury)

Show More
Back to top button