BANDUNG, eljabar.com — Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung meraih predikat Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.
Penilaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 661 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2024.
Pelaksanaan evaluasi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karenanya, Kemenpan RB melaksanakan evaluasi penyelenggaraan MPP pada tahun 2024.
“Hasil penilaiannya, Alhamdulilah MPP Kota Bandung Predikat MPP Prima,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Ronny A. Nurudin.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan oleh pimpinan Pemkot Bandung selama ini. Termasuk kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada Penjabat Wali Kota, Penjabat Sekda dan semua perangkat daerah yang berpartisipasi di MPP,” tuturnya.
Adapun kategori penilaian hasil evaluasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik tahun 2024 yaitu :
20% (tidak layak),
20% – 40% (kurang),
40% – 60% (cukup),
60% – 80% (baik), dan
80% – 100% (prima).
Selain Kota Bandung terdapat 19 kota kabupaten yang meraih predikat Prima di antaranya Kabupaten Badung, Banyuwangi, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Kebumen, Magetan, Pacitan, Purwakarta, Semarang, Sumedang, dan Kabupaten Tuban.
Selain itu, ada juga Kota Balikpapan, Banda Aceh, Banjarbaru, Cimahi, Pekanbaru, Surabaya, Tarakan dan Kota Yogyakarta. *red