Ketua LIPK Sumenep Ancam Akan Laporkan Dugaan Pungli Kepala UPP Kelas III Sapeken
SUMENEP, eljabar.com – Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sapeken, Kabupaten Sumenep diduga telah melakukan praktek pungli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungli terjadi pada salah satu kapal GT 180 milik PT MGA saat memohon Surat Izin Berlayar (Clearance Out).
Kapal GT 180 milik PT MGA dimintai bayaran dengan dalih untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 4 juta melalui agen Sapeken.
Angka tersebut terlalu jauh dari sebagaimana mestinya, karena diketahui sesuai dengan prosedur PNBP GT 180 wajib bayar Rp 45 ribu
Namun karena diminta Rp 4 Juta akhirnya kapal pengangkut barang material proyek ke Pulau Sepanjang Kecamatan Sapeken itu akhirnya membayarnya.
Dugaan praktek pungli semakin kuat ketika awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu agen bernama Hendri yang membenarkan kalau uang titipan dari PT. MGA sebesar Rp 4 juta sudah diberikan ke salah satu staf KUPP Sapeken bernama Hamidi.
“Sudah pak, sudah saya serahkan uang yang Rp 4 juta itu ke stafnya pak Djumari secara cash (tunai,red). Kalau mengenai PNBP itu saya kurang mengerti pak,” kata Hendri saat dihubungi media. Senin (07/08/2023).
Sementara itu, ketika awak media menghubungi salah satu staf UPP Sapeken bernama Hamidi, malah mengaku tidak merasa menerima uang titipan dari PT MGA terkait Surat Izin Berlayar atau uang pembayaran PNBP yang dititipkan ke salah satu agen di Sapeken bernama Hendri.
“Siapa yang bilang itu? Saya sih bukan di bendahara penerima, sampai sekarang tidak ada. Masyarakat yang mana, suruh datang saja ke kantor, atau coba saja konfirmasi ke agennya,” dalih Hamidi.
Guna memastikan kebenaran dugaan pungli tersebut, awak media kemudian menghubungi Kepala UPP Sapeken, Mochammad Djumari. Namun sayang ketika dikonfirmasi dirinya malah mengatakan belum bisa menjawab sebelum mengklarifikasi agen dan stafnya.
“Untuk informasi pastinya tunggu dulu yaa. Saya akan memanggil agen dan staff saya untuk dimintai keterangan,” katanya singkat.
Terpisah, Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Syaifiddin menyatakan jika hal itu benar-benar terjadi dinilai sangat merugikan masyarakat dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Tentu saya sangat menyayangkan hal itu terjadi, sebab sebagai penjabat publik harus memberikan contoh yang baik pada masyarakat,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan melaporkan dugaan pungli tersebut pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait.
“Kami akan telusuri dulu, setelah baru kami akan laporkan pada penegak hukum, tunggu saja,” tutupnya. (ury)