Ketua PHO Revitalisasi Pasar Wado Ditetepkan Jadi Tersangka
Sumedang : DK (53) seorang PNS pada Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan yang juga sebagai ketua tim Provisional Hand Over (PHO) kegiatan revitalisasi pasar wado Kab. Sumedang, merupakan salahsatu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan revitalisasi pasar wado Kab. Sumedang tahun anggaran 2015, hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Wargo SH melalui Kasi Intel, Sofian Hadi SH, Selasa (17/8/2018).
“Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-1779/O.2.21/Fd.1/08/2017 tertanggal 29 Agustus 2017. diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo, pasal 3 jo, pasal 8 jo, pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan oleh UU nomor 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.
Disampaikan Sofian, Kerugian keuangan negara terkait kasus pasar wado itu hingga mencapai Rp 1,1 miliar dari pagu anggaran revitalisasi pembangunan pasar wado Rp 6,3 miliar.
“Kejari Sumedang sudah menetapkan 7 orang tersangka, sebelumnya, Kejari telah menahan lima tersangka lain pada Agustus 2017 lalu, yakni inisial YA, JK, AJ, DS dan TA. tinggal satu tersangka yang belum di lakukan penahanan yakni, DR,” ucapnya.
Ia menambahkan, DK telah ditahan di Lapas kelas II B Sumedang dan perbuatan tersangka dijerat Pasal 2, 3, 8, dan Pasal 9 UU Nomor 31/1999, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.