Soal diterbitkannya maklumat oleh BaraJP, Frans menjelaskan, secara umum BaraJP mempersiapkan diri menyongsong tahun politik 2024.
“Kita akan tetap berkiprah di tahun politik 2024. Kekuatan BaraJP sendiri sangat besar, yang mana BaraJP ada di 34 provinsi dan 15 negara,” cetus Frans.
Frans menilai, maklumat tersebut tidak sesuai aturan AD ART BaraJP. Sebab, penggantian seorang ketum, umumnya didasai alasan-alasan kuat, seperti terkena kasus atau hukum, sakit parah sehingga tidak bisa melanjutkan tugasnya dan meninggalkan dunia.
“Jadi kami nilai maklumat itu tidak sesuai karena tidak memenuhi tiga unsur itu. Bahkan ini bisa dikatakan cacat hukum. Pakailah aturan yang wajar dan lazim dilakukan. Kenapa tidak lakukan pleno untuk penggantian ketum dengan menunjuk Plt Ketum dalam memimpin BaraJP, jalankan tugas organisasi sampai kongres luar biasa memilih ketum baru,” ujar Frans.