Hukum

KKYD Jelang Idul Adha, Polsek Cimanggung Amankan Puluhan Botol Miras

SUMEDANG, eljabar.com – Aparat Polsek Cimanggung, Polres Sumedang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berkat operasi dengan sandi Kegiatan Kepolisian Yang Ditinggkatkan (KKYD), yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Cimanggung, Kamis 8 Agustus 2019.

Kepala Polsek Cimanggung, Kompol Kuswanto menyebutkan, operasi KKYD ini sasarannya meminimalisir ialah peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi ini sebagai bentuk Polri dalam memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seperti diketahui, miras selain berpotensi menyebabkan gangguan kamtibmas, juga berbahaya bagi jiwa pengkonsumsi,” terang Kuswanto di Mapolsek Cimanggung.

Disebutkan, operasi KKYD kali ini dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Dedi Darsono bersama Panit 1 Binmas Ipda Darmawan, Panit 3 Shabara Aiptu Dedi Apriadi, Panit 2 Intelkam Bripka Suryadi beserta anggota gabungan piket fungsi Polsek Cimanggung.

Adapun operasi tersebut menyisir kios jamu Gujati di Dsn Tarikolot RT 01/03 milik RS dan berhasil menyita 2 botol besar miras jenis anggur merah, 2 botol besar miras jenis arak, 5 botol besar miras jenis intisari, 4 botol kecil miras jenis anggur merah merk Big Boss dan 23 bungkus plastik miras jenis tuak.

“Operasi miras ini dilaksanakan juga dalam rangka menekan terjadinya aksi kriminalitas dan premanisme yang diakibatkan dari pengaruh minuman beralkohol, serta mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cimanggung jelang hari Raya Iedul Adha dan peringatan HUT RI ke 74,” pungkasnya. (abas)

Show More
Back to top button