KKYD Polsek Jatinangor, Ratusan Botol Miras Diamankan di Wilayah Lembaga Pendidikan
SUMEDANG, eljabar.com — Pengungkapan dan pemberantasan dengan skala besar terhadap peredaran minuman keras (miras) berhasil dilakukan jajaran Polsek Jatinangor, Polres Sumedang, Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, Polsek Jatinangor berhasil menyita dan mengamankan 184 botol miras dalam sekali operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polsek Jatinangor dalam memerangi miras bukan sekedar isapan jempol belaka. Secara intens, Polsek Jatinangor yang bertanggung jawab atas wilayah dengan sejumlah lembaga pendidikan seperti UNPAD, ITB, IPDN dan IKOPIN terus berupaya memberangus keberadaan miras.
Kapolsek Jatinangor Kompol Denny Ginanjar, SH, MH mengatakan, salah satu alasan pihaknya bersemangat memerangi miras lantaran Jatinangor didominasi pelajar dan mahasiswa sebagai generasi bangsa.
“Sebetulnya tanggung jawab kepolisian di Jatinangor ini cukup berat, karena banyak mahasiswa yang harus kita lindungi dari bahaya narkotika, termasuk di dalamnya miras. Maka, kami tak akan pernah bosan untuk memerangi miras,” ungkap Denny, Rabu (4/9/2019).
Berkaitan dengan itu, pada Rabu pukul 11.00 WIB pihaknya bergerak menyisir sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras. Alhasil, ratusan botol miras pun berhasil dibawa ke Mapolsek Jatinangor sebagai barang bukti.
Miras yang diamankan tersebut di antaranya merek Colombus 24 botol, Cristal 17 botol, Usop 80 botol, Cripke 23 botol, Ice Land 7 botol, Vodka 10 botol, Bir Bintang 6 botol, Prost 6 botol dan Intisari 1 botol. Sehingga total 184 botol.
Sementara itu, Panit I Intelkan Polsek Jatinangor, Ipda Ucu Abdurahman didampingi Panit I Reskrim Ipda Agus Embar dan Panit III Sabhara Aiptu Sujono mengatakan, bahwa pelaksanaan operasi KKYD dengan sasaran penjual miras juga sebagai upaya cipta kondisi untuk menciptakan situasi yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Banyak dampak negatif dari peredaran miras ini, selain mengancam generasi muda, juga bisa menyebabkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga terjadinya aksi kejahatan. Maka, atas perintah pimpinan (kapolsek, red), kami gencar melakukan operasi ini,” jelasnya.
Untuk sementara, tambah Ucu, barang bukti miras hasil KKYD saat ini diamankan di Unit Reskrim Polsek Jatinangor sebelum diserahkan ke Polres Sumedang. (Abas)