Tasikmalaya,eljabar.com — Alih kewenangan di bidang kemetrologian yang semula dilakukan provinsi kini dialihkan ke kab/kota sebagai konsekuensi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ternyata menyisakan masalah.
“Alih kewenangan kemetrologian ini membuat tidak adanya kepastian hukum bagi konsumen karena uji timbangan atau peneraan yang sebelumnya dilakukan pemprov kini terkesan diabaikan.”
demikian dikatakan oleh Anggota Komisi II Ridho Budiman Utama saat Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Agro Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat di Kota Tasikmalaya (18/10).
Hal yang sama dikemukakan disampaikan Kepala Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Agro Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Bambang Satriadi yang menyampaikan karena alih kewenangan tersebut, saat ini peralatan tera yang dimiliki pemprov telah diberikan kepada kab/kota terkait tentunya dengan harapan kewenangan peneraan dapat dilakukan secara berkala oleh kab/kota sebagaimana yang dilakukan oleh balai provinsi sebelumnya.