Komisi III DPRD Kota Bandung Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Perluasan TPU Rancacili dan Dampak Lingkungan

BANDUNG, eljabar.com – Komisi III DPRD Kota Bandung menindaklanjuti keluhan warga RW 11 dan RW 13 Kelurahan Darwati terkait rencana perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rancacili yang dinilai semakin mendekati kawasan permukiman penduduk.
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, Senin (25/05/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai kekhawatiran, mulai dari potensi pencemaran air tanah, polusi bau, hingga ketidakjelasan status lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di sekitar area pemakaman.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak keberadaan TPU Rancacili sebagai fasilitas pelayanan publik. Namun, warga menginginkan adanya penataan yang lebih baik agar keberadaan pemakaman tidak berdampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.
“Warga tidak menolak keberadaan TPU Rancacili, tetapi menuntut adanya batas yang jelas, pembangunan benteng pembatas, dan buffer zone agar tidak berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman,” ujar Agus.
Menurutnya, salah satu kekhawatiran utama masyarakat adalah jarak antara area makam dengan rumah penduduk yang dinilai terlalu dekat, yakni berkisar antara 23 hingga 27 meter. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas air tanah yang digunakan warga sehari-hari serta menimbulkan gangguan berupa bau tidak sedap.
Selain persoalan lingkungan, rapat juga menyoroti status lahan selebar 23 meter yang berada di sekitar TPU Rancacili. Warga mengklaim lahan tersebut telah dibeli dari pengembang PT Riung Bandung Permai dan diperuntukkan sebagai jalan lingkungan serta fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima warga, lahan tersebut saat ini direncanakan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung untuk dimanfaatkan sebagai area parkir dan cadangan lahan pemakaman.
Agus menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memunculkan konflik sosial maupun sengketa hukum apabila penggunaan lahan dilakukan tanpa adanya kepastian status kepemilikan secara perdata.
“Pembangunan benteng pembatas juga masih terkendala proses pembebasan lahan milik warga yang belum sepenuhnya selesai,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandung bersama perangkat daerah terkait menyepakati sejumlah langkah penyelesaian. Salah satunya adalah menyetujui batas akhir area pemakaman atau patok yang sebelumnya telah diukur bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Selain itu, pembangunan benteng pembatas akan direncanakan dan dianggarkan secara bertahap dengan target penyelesaian menyeluruh pada tahun 2027, setelah seluruh proses pembebasan lahan dinyatakan rampung.
Komisi III juga mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk segera melakukan kajian lingkungan hidup dan pengujian kualitas air tanah di sekitar permukiman warga guna memastikan ada atau tidaknya dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pemakaman di TPU Rancacili.
“Pemerintah Kota Bandung juga akan melakukan kajian lingkungan hidup serta uji kualitas air tanah di sekitar permukiman warga guna menindaklanjuti keluhan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pemakaman di TPU Rancacili,” ujar Agus.
Melalui langkah tersebut, DPRD Kota Bandung berharap solusi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan, sekaligus memastikan keberadaan TPU Rancacili tetap dapat berfungsi optimal sebagai fasilitas pelayanan publik bagi warga Kota Bandung. *red







