Parlemen

Komisi III DPRD Kota Sukabumi: BPJS Ketengakerjaan Harus Mensosialisasikan Lagi Permenaker No. 2 Tahun 2022

SUKABUMI, eljabar.com —  Komisi III DPRD Kota Sukabumi menyoroti aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usai 56 tahun.

Menurut Wakil Ketua Komisi III, Bambang Herawanto, pihak BPJS Ketengakerjaan harus lebih mensosialisasikan lagi, sehingga  tidak terjadi informasi yang simpang siur di masyarakat.

“Kami sebagai wakil rakyat mencoba menelurusi kembali informasi yang memang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Kita menanyakan seperti apa informasinya,” ujar Bambang, Rabu (16/02/2022).

Bambang mengungkapkan, penerapan Permenaker tersebut akan berlaku terhitung tiga bulan setelah dikeluarkannya aturan tersebut. Sehingga, pada Mei mendatang aturan itu sudah berlaku.

“Saya juga baru tahu saat kami melakukan hearing dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, kalau penerapanya nanti setelah tiga bulan. Dan saat ini proses pencairan masih seperti biasa,” ungkapnya.

Perubahan aturan tersebut kata politisi asal Partai Nasdem tersebut,  harus segra disoasialisasikan kepada masyarakat sehingga mereka akan paham.

“Persolan ini yang saat ini belum tersosialisaikan kepada masyarakat, jadi sebelum menunggu JHT, pemerintah memberikan santunan terlebih dahulu. Agar masyarakat bisa kembali mendapatkan pekerjaannya,” pungkasnya. (Anne)

Show More
Back to top button