BANDUNG, eljabar.com — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan apresiasi atas sistem layanan informasi Kota Bandung yang terus berkelanjutan sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat selaku Ketua Tim Monev Komisi Informasi, Dadan Saputra di Pendopo Kota Bandung saat visitasi, Kamis (26/10/2023).
“Kota Bandung satu-satunya kota di Jabar yang keberlanjutan implementasi UU nomor 14 tahun 2008. Sebab Kota Bandung sudah sistem yang bekerja, tidak khawatir siapa wali kotanya. Karena sistemnya sudah berjalan,” ungkap Dadan.
Ia mengatakan, Kota Bandung bahkan mendapatkan nilai tertinggi yang paling populer dan menjadi best practice bagi wilayah lain.
“Penilaiannya terdiri dari SAQ atau penilaian mandiri yang bobotnya 80 persen. Sedangkan visitasi kali ini bobotnya 20 persen,” tuturnya.
Sebab menurutnya, ketika sebuah badan publik sudah informatif, maka yang selanjutnya ditelaah adalah dampak bagi masyarakat. Kota Bandung termasuk salah satu badan publik yang bukan lagi berbicara tentang output pelayanan, tapi sudah lebih kepada outcome.
“Sudah bisa memunculkan harga pasar, dan kebutuhan pelayanan publik lainnya. Ini menjadi gerak cepat penanganan inflasi. Ini luar biasa. Kalau bicara tentang PPID utama terbaik dari 27 kabupaten/kota, memang Kota Bandung,” ujarnya.
Untuk persoalan inovasi, Dadan yakin Kota Bandung sudah melampaui target tersebut. Kini tinggal melihat sejauh mana pemanfaatan seluruh aplikasi portal atau pintu ini semua.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen mewujudkan Kota Bandung menjadi smart city. Oleh karena itu, digitalisasi penting dilakukan dalam sistem pelayanan publik.
“Mau tidak mau, kita dengan dunia digital itu mutlak. Maka dari itu berbagai macam sistem informasi yang terintegrasi sudah dibangun, sehingga bisa diakses siapapun. Ada pengaduan real time juga yang terintegrasi dengan pihak di luar pemkot,” ucap Bambang.
Ia memahami tugas utama pemerintah adalah pelayanan masyarakat. Baginya, masyarakat tidak boleh sulit mendapatkan informasi yang terukur. Namun, tetap perlu dibatasi juga dengan aturan.
“Keterbukaan informasi publik itu bukan semua informasi harus dipublikasikan. Oleh karena itu, upaya kita untuk lebih meningkatkan pelayanan termasuk pengaduan menjadi penting. Dari analisis berita dan pengaduan, kita sudah sepakat ini harus direspon dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Bambang berharap, ke depannya level kecamatan dan kelurahan bisa diberikan mandatori untuk mengakses pelayanan informasi secara langsung.
“Dengan diskusi melalui monitoring ini, semoga masukan dari Komisi Informasi bisa lebih menyempurnakan hal yang sudah kami lakukan di Kota Bandung. Sehingga layanan untuk masyarakat bisa semakin meningkat,” imbuh Bambang.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A. Brilyana menjelaskan, dalam layanan informasi pengaduan, Kota Bandung memiliki portal LAPOR! Ini menjadi satu-satunya portal pengaduan yang terverifikasi dan selalu dipantau tiap pekan langsung oleh wali kota.
“Selain itu, kami juga memiliki layanan 112 juga untuk kegawatdaruratan. Ada juga layanan keterbukaan informasi publik di bawah PPID. Semua layanan sudah online,” jelas Yayan.
Untuk memudahkan masyarakat mengakses seluruh layanan, Pemkot Bandung telah mengintegrasikan semua dalam platform Sadayana. Platform ini berisikan layanan pengaduan, kependudukan dan catatan sipil, CCTV, dan lainnya.
“Ada 350 CCTV yang bisa diakses masyarakat. Dari 350 CCTV, kami lengkapi dengan AI. Sehingga bisa memantau kerumunan, face regocnation, penghitungan jumlah kendaraan, dan lainnya,” paparnya.
Yayan juga memaparkan, Pemkot Bandung memiliki Aplikasi Real Time Berbagi Informasi (Arimbi) untuk memantau harga kebutuhan pokok di pasar, stok darah, kasur yang tersedia di RS, dan fasilitas publik lainnya.
“Masyarakat juga bisa mengakses semua layanan lewat WhatsApp dengan chat bot ke Bandung Smart City. Termasuk layanan informasi dan pengaduan,” lanjutnya.
Di Kota Bandung ada 77 PPID pembantu, semua sudah punya admin masing-masing. Bahkan, sudah ada 349 PPID sub pembantu yang tersebar di SD dan SMP. Untuk permohonan informasi publik, semua telah terintergrasi di website Simonik (aplikasi permohonan informasi publik).
Lebih jelas mengenai hal itu, SubKoor Penguatan Keterbukaan Informasi Publik, Yusuf Cahyadi menuturkan, Simonik merupakan aplikasi informasi publik satu pintu. Melalui aplikasi ini, Pemkot bisa mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi tanpa perlu datang langsung ke sekolah atau OPD terkait.
Dalam Simonik, ada beberapa layanan yang tersedia, yakni permohonan informasi publik, permohonan keberatan, status permohonan informasi publik dan permohonan keberatan, dan disposisi permohonan informasi publik PPID utama ke PPID pembantu.
“Kota/kabupaten lain belum punya sub pembantu PPID, kita sudah punya di SD dan SMP. Dalam waktu maksimal 1 menit laporan langsung masuk ke aplikasi mereka masing-masing. Ke depan akan ada juga PPID pembantu di puskesmas,” kata Yusuf.
Simonik telah dirilis pada 2 Maret 2023. Yusuf menuturkan, langkah strategis ini sudah disosialisasikan ke tiap OPD secara tatap muka dan daring.
“Sumber dana untuk mendukung kegiatan pelayanan informasi publik untuk keterbukaan informasi publik dikuatkan dengan anggaran di tahun ini mencapai Rp3,47 miliar,” jelasnya.
Semua sistem layanan informasi publik di Kota Bandung telah berbasis elektronik sesuai dengan arahan dari Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018.
Dalam visitasi ini, hadir pula Sekretaris Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Iwan Rusmawan, Kepala DPMPTSP Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin, Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Hikmat Ginanjar, Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung M. Zamzam Nurzaman, dan Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung Bambang Suhari. *Red