Nasional

Kompaknya TNI-Polri Sumedang, Kab. Bandung dan Cimahi dalam Pengawalan May Day

BANDUNG, eljabar.com — Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan dan Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo didampingi Dandim 0609 Cimahi Letkol Arh Teguh Waluyo serta Dandim 0610 Letkol Arh Novianto Firmansyah melepas dan mengawal aksi ribuan buruh yang akan melakukan unjuk rasa dalam peringatan hari buruh Internasional atau May Day menuju Gedung Sate Provinsi Jawa Barat (Jabar) di jalan raya Bandung-Garut KM 2 tepatnya di Bunderan Permata Hijau, Rabu (1/5/2019).

Ribuan buruh dari Kabupaten Sumedang dan Bandung yang berasal dari berbagai organisasi serikat buruh tengah bersiap menuju halaman gedung sate atau kantor Gubernur Jawa Barat dalam rangka memperingati hari buruh internasional atau May Day tahun 2019.
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan, sebelum berangkat menuju Gedung Sate, dirinya bersama Kapolres Sumedang, Dandim 0610 dan Dandim 0609 lakukan pemotongan tumpeng selanjutnya diberikan kepada perwakilan buruh.

“Kami imbau para buruh yang akan memperingati May Day dan menyampaikan aspirasinya agar tetap tertib, aman dan kondusif selama melakukan aksinya,” katanya.

Sementara itu, Informasi yang dihimpun Radio Republik Indonesia, sejumlah organisasi serikat buruh yang akan menuju gedung sate Jawa Barat itu diantaranya, Konfederasi Serikat Buruh (KSN) dengan massa sebanyak 300 orang, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) membawa masa sekitar 300 orang, selanjutnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan jumlah masaa sebanyak 200 orang dan Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) mengerahkan masa sebanyak 100 orang.

Pantauan eljabar, Dalam aksi buruh itu, Tampak dilengkapi dengan berbagai alat peraga pendukung seperti, Mobil Komando, Pengeras Suara, bendera organisasi serta spanduk yang bertuliskan sejumlah tuntutan para buruh.

Sementara itu, Dapat kami informasikan, bahwa ada beberapa tuntutan para buruh yang akan di sampaiakan kepada Gubernur Jawa Barat yakni, para buruh menuntut Gubernur agar menerbitkan Perda Proses Penetapan Upah Minimum Standar Kerja (UMSK) Provinsi Jabar dan meminta Gubernur agar merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 54 tahun 2018 selanjutnya, meminta Gubernur Jabar agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan ketenaga kerjaan provinsi Jabar.

Sedangkan tuntutan issu Nasionalnya, buruh menginginkan pemerintah pusat mencabut peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing. lalu, menuntut pemerintah pusat agar mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan menolak Revisi UU nomor 13 tahun 2003.

Selain itu, buruh menuntut Pemerintah Pusat agar menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018 dan meminta segera perbaiki BPJS.

Para buruh pun menuntut pemerintah pusat agar menurunkan harga sembako, tarip listrik, harga BBM, Gas serta Pajak. (Abas)

Show More
Back to top button