Adikarya ParlemenParlemen

Konsistensi Dalam Penerapan Aturan Tata Ruang

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com – Rencana tata ruang wilayah merupakan matra spasial dari rencana pembangunan jangka panjang, dan disusun dengan memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang mencakup perencanaan ruang darat, laut, udara, dan dalam bumi.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 memuat pengaturan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, yang menghasilkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan rencana kawasan strategis provinsi dalam jangka waktu 20 tahun.

Perwujudan indikasi program pemanfataan ruang terdiri dari program utama, pelaksana, lokasi, sumber pembiayaan dan waktu pelaksanaan lima tahunan.

RTRW menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD, khususnya terkait kebijakan pengembangan wilayah, rencana struktur ruang dan pola ruang, serta indikasi program pemanfaatan ruang dalam lima tahunan.

Keselarasan dalam menyelenggarakan kebijakan teknis penataan ruang menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat H. Kasan Basari, harus dilakukan melalui perumusan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi kewilayahan dan sektoral, dengan memperhatikan kebijakan dan rencana tata ruang, termasuk aspek daya dukung lingkungannya.

Sementara pelaksanaan aturan dalam tata ruang menurutnya, masih lemah dalam koordinasi dengan semua pihak. Sehingga kadang menimbulakn tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

“Kordinasi masih lemah. Dalam penyelenggaraan koordinasi mencakup proses pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang dengan seluruh pemangku kepentingan terkait penataan ruang. Jangan sampai terjadi tumpang tindih,” jelas H. Kasan Basari, kepada elJabar.com.

Koordinasi harus dilakukan, khususnya dalam mensosialisasikan dan memberi pemahaman tentang penerapan empat sasaran penataan ruang terkait ruang kawasan lindung dan ruang ketahanan pangan, ruang investasi dan dukungan infrastruktur strategis, ruang kawasan perkotaan dan perdesaan, serta pelaksanaan prinsip mitigasi bencana, dalam mencapai tujuan penataan ruang Jawa Barat.

“Perlu kordinasi maksimal. Tujuan penataan ruang ini, yakni mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan dan berdaya saing menuju Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, keselarasan perencanaan menjadi kunci utama sinergitas perencanaan penataan ruang yang mengakomodir kepentingan pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Beberapa program provinsi dan rencana aksi daerah yang harus ditindaklanjuti dalam memenuhi komitmen Provinsi untuk mendukung komitmen Pemerintah dalam memperoleh pengakuan global, menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar ini, sangat penting khususnya terkait aspek lingkungan hidup.

“Sehingga dalam koordinasi pelaksanaan bidang penataan ruang untuk memastikan, mengendalikan, dan mengevaluasi perwujudan RTRW, mengantisipasi dan menangani permasalahan lingkungan hidup, sangat penting demi pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya lagi.

Ada tantangamn lain yang tidak bisa diabaikan dalam penataan ruang, yakni akibat peningkatan jumlah penduduk di perkotaan. Hal ini menurut Kasan Basari, menuntut penyediaan dan pelayanan sarana dan prasarana yang memadai, serta infrastruktur strategis antar pusat kegiatan.

“Ini untuk mendukung kemudahan aktivitas ekonomi dan mempercepat pemerataan hasil pembangunan,” tandasnya.

Pembangunan akan terus berjalan. Sehingga cakupan pelayanan pusat kegiatan yang berupa kawasan perkotaan, juga akan terus berkembang. Termasuk fenomena metropolitan dan pembentukan pusat-pusat pertumbuhan baru yang didorong perkembangannya.

Dinamika perubahan kebijakan internal dan eksternal, termasuk perkembangan kawasan perkotaan, harus menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah dalam peninjauan kembali RTRWP pada periode lima tahun ke depan.

“Sehingga pembangunan di kawasan metropolitan dan pusat pertumbuhan perlu dikelola agar sesuai dengan fungsi yang direncanakan,” pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button