Pemerintahan

Kontribusi PAD Masih Minim, Bappenda Gelar FGD Optimalisasi Pajak Daerah

Sumedang, eljabar. Com — Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD Kabupaten Sumedang masih sangat kecil. Idealnya PAD sebagai indikator utama sumber pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah bisa menunjukkan peranan yang signifikan.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022 di Aula Rapat Bappenda, Senin (28/11).

“Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan pembiayaan pengeluaran daerah kepada pemerintah pusat masih sangat besar, terutama dari bersumber dari dana alokasi,” ungkapnya.

Menurut Wabup, dengan berbagai problematika serta perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam bentuk Perda di Kabupaten Sumedang.

“Semoga potensi-potensi PAD di Kabupaten Sumedang ini bisa tergali dengan baik dan kehilangan potensi selama ini bisa dihindari,” ujarnya.

Sementara itu, Rohana selaku Kepala Badan Bappenda Kabupaten Sumedang mengatakan, kegiatan FGD merupakan salah satu dasar untuk menindaklanjuti undang-undang LKPD.

“Di undang-undang ini disebutkan bahwa Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus disesuaikan sehingga kami melakukan FGD ini. Juga dalam rangka meminta masukan dari beberapa SKPD untuk bagaimana meningkatkan pendapatan daerah, khusunya dari pajak dan retribusi daerah,” terangnya.

Rohana menyebutkan, masukan-masukan dari SKPD akan dijadikan dasar dan dimasukkan dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Untuk PAD tahun ini realisasi kita di angka 90 persen. Mudah-mudahan realisasi di tahun berjalan bisa seratus persen. Berdasarkan Perda yang baru ini mudah-mudahan PAD kita akan meningkat 10 sampai 20 persen,” pungkasnya.

Show More
Back to top button