Korupsi RTH Kota Bandung, KPK Dalami TPPU Dadang Suganda
BANDUNG, eljabar.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi, Herry Nurhayat, Tomton Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus rasuah pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung TA 2012-2013.
“Pemeriksaan saksi DS (Dadang Suganda) di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Jl. A.H. Nasution No.114 Kec. Arcamanik Kota Bandung Jawa Barat,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat (10/9/2020).
Selain itu, serangkaian pemeriksaan saksi lainnya terkait perkara rasuah tersebut juga dilakukan penyidik di Markas Sat Sabhara Polrestabes Bandung. Di tempat ini, sebanyak enam orang saksi diperiksa penyidik KPK, masing-masing Sunarsih, Kasaman Robert Siregar, Wawa Alfarabi Sastrakusumah, Raden Untung, Rd Iis Siti Aisah serta Raden Kusdiman.
“Mereka juga akan dimintai keterangannya untuk tersangka DS,” tukas Ali Fikri.

Saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Penasehat Hukum Tarjo Sumantri SH, membenarkan bahwa kliennya Tomtom Dabbul Qomar, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda.
“Diperiksa untuk saksi DS yah. Infonya perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang-red),” ujar Tarjo.
Dalam perkara ini, Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan Rp30 miliar dalam pengadaan tanah untuk proyek RTH Bandung.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung (DPKAD) Herry Nurhayat serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. Ketiganya saat ini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Bandung. *rie