Hukum

Kuasa Hukum Gazali Nilai Putusan PTUN Soal Pilkades Matanair Konyol

SUMENEP, eljabar.com Kuasa hukum Gazali Kepala Desa nonaktif Matanair, yakni Mohammad Sidik membeberkan sejumlah keanehan yang tertuang dalam salinan putusan PTUN Surabaya.

Pihaknya menilai bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) surabaya tersebut telah melampaui kewenangannya, alias seakan menjadi putusan konyol.

“PTUN memerintahkan untuk melantik calon kades yang nyata-nyata kalah, ini kan aneh dan menjadi persoalan baru,” kata Sidik kepada sejumlah media. Sabtu, (05/02/2022).

Pihaknya menjelaskan bahwa yang menjadi gugatan adalah pelantikan Pilkades yang dinilai cacat hukum, sementara diyakini proses pelantikan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Bahkan kata Sidik, di dalam pertimbangan hakim memutus bahwa ijazah kades terpilih dianggap legal.

“Padahal selang beberapa waktu, Ahmad Rasidi menggugat Gazali terkait ijazah tersebut, dan sudah divonis oleh PTUN dinyatakan legal, artinya tidak ada masalah dengan ijazah itu,” jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya menyatakan bahwa perintah PTUN Surabaya yang memerintahkan Gubernur Jawa Timur untuk memberhentikan Bupati Sumenep, dinilai Sidik sebagai tindakan konyol karena menyimpang dari substansi gugatan.

“Itu konyol sekali, ya tidak sesederhana itulah, tiba-tiba menyuruh Gubernur Jatim untuk menonaktifkan Bupati. Jangan-jangan putusan itu yang perlu kita uji, boleh dong kita curiga, karena sudah menyimpang dengan substansi gugatan,” kata Sidik dengan nada heran.

Bahkan lanjut Sidik, hakim telah melampaui kewenangannya dalam memutuskan suatu perkara. Bupati disuruh melantik kades, sementara proses pelantikan itu ada dasar hukumnya dan ada Perbupnya.

“Bupati, Gubernur hingga Presiden pun tidak bisa melantik tanpa melalui aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Oleh karenya,, Siddik mengajak masyarakat melihat setiap proses secara utuh, tidak hanya berdasarkan putusan pengadilan.

“Tidak serta merta begitu, pengadilan yang mana itu?,” tutup Sidik dengan perawakan heran. (ury)

Show More
Back to top button