Kuasa Hukum Sebut Perkara Sengketa Tanah Milik Gadzali Mulai Temukan Titik Terang

BANDUNG, eljabar.com —
Usai mengambil alih perkara sengketa tanah milik ahli waris Almarhum Godzali/H. Oneng, Kantor Hukum Popy Desiyanti Law Office menyebut mulai menemukan titik terang.
Dalam penanganan perkara perihal tanah dari ahli waris H. Godzali/H. Oneng seluas 30 hektare di wilayah Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, ahli waris memberikan surat kuasa khusus kepada Kantor Hukum Popy Desiyanti Law Office dan kasusnya sedang ditangani pihak Polda Jabar.
Dalam perkara ini, ahli waris memberikan kuasa khusus kepada 7 Lawyer, di antaranya, Alman Adi S.H., MH., Sebir Rahmat SH., Ivan Rivky Sulaeman SH., Ibnu Ghifari SH., Popy Desiyanti SH., MH., Iqbal S. Hutabarat SH., dan Dinan Pandini SH.
Sebelumnya, ahli waris Muhamad Yusup dan Deni Moch Hidayat melakukan pencabutan kuasa dari kantor Galih Faisal SH., MH., dan rekan karena sudah tidak ada lagi kesepahaman.
Dalam surat pencabutan dijelaskan bahwa pencabutan kuasa tersebut kantor hukum Galih SH., MH., bukan lagi kuasa hukum ahli waris dan segala bentuk tindakan, upaya dan perbuatan hukum yang dilakukan bukan tanggung jawab ahli waris. Hal ini tertera dalam surat kuasa khusus dengan Nomor 001/SK-KHS/KH/I/2024.
Mewakili ahli waris, Ivan Rivky Sulaeman SH., menjelaskan maksud pencabutan ini untuk mencabut kuasa dari kantor hukum Galih Faisal SH., MH., dan rekan.
“Ahli waris mencabut kuasa dari kantor tersebut dalam hal penanganan perkara tanah seluas 30 hektare di Cimekar sudah bukan kuasa hukum kami lagi,” katanya.
Penanganan perkara tersebut, Ivan menjelaskan, bahwa ahli waris H. Godzali/H. Oneng memberikan kuasa khusus kepada kantor hukum Popy Desiyanti Law Office dengan 7 lawyer.
Maka Kantor hukum Galih Faisal SH., MH., yang bertempat di Kampung Neglasari, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, bukan kuasa hukum lagi ahli waris karena sudah dicabut kuasanya.
“Hal ini sudah disampaikan kepada Polda Jabar dan instansi terkait serta unsur kewilayahan. Polda Jabar terus menerus melakukan penyelidikan dengan bukti-bukti yang diterima penyidik yang terang benderang,” jelasnya.
Untuk itu, Ivan menegaskan bahwa penanganan perkara tanah seluas 30 hektare di wilayah Desa Cimekar sudah bukan kewenangan kantor hukum Galih Faisal SH., MH., dan kantor hukumnya sudah dihentikan.
“Kami tegaskan jangan melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum karena surat kuasanya sudah dicabut. Apabila melakukan tindakan baik sebelum dan yang akan datang tanpa sepengetahuan ahli waris dan tim dan mengandung indikasi perdata dan pidana, kami tidak segan-segan akan melakukan tindakan hukum,” pungkasnya. (bn)







